Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara

Jum'at, 13 Maret 2026 - 13:26 WIB
loading...
Kejari Jakbar Serahkan...
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang hasil rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online kepada Kas Negara. Foto: Niko Prayoga
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang hasil rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online kepada Kas Negara melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Uang rampasan tersebut berjumlah Rp530.430.217.324,57 dan diserahkan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari penanganan kasus atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026.

“Hengki Wiro yang telah yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 607 ayat 1 KUHP Nasional dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana penjudian online,” kata Nurul, Jumat (13/3/2026).

Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara


Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Wapres Gibran, Rismon Sianipar Dikasih Parsel



Ia menyebut bawa uang tersebut dirampas dari berbagai rekening bank milik terpidana dan disetorkan secara langsung kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan. Selain itu, uang tersebut juga sudah mencakup denda dengan nominal sebesar Rp1 miliar.

“Jumlah yang tersebut berasal dari uang yang dirampas negara sebesar tersebut dari berbagai rekening bank yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online dan denda sebesar Rp1 miliar selanjutnya uang tersebut akan kami setorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan,” ucap dia.

Nurul menjelaskan, perkara yang menjerat terpidana Oei Hengky Wiryo ini dimulai pada tahun 2024 ketika Badan Reserse Kriminal Polri menerima informasi dari PPATK terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah kepada aktivitas perjudian online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan sejumlah situs perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat. Situs-situs tersebut menyediakan berbagai permainan berbasis keberuntungan, sistem deposit dan dan menarik dana melalui transfer bank secara serta menawarkan kemenangan dengan kelipatan nilai tertentu disertai bonus,” jelas Nurul.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, hal itu berjalan dari 2018 sampai dengan Februari 2025 di mana website judi online yang dapat di akses oleh pemain. Keseluruhan website tersebut terafiliasi dengan PT. A2Z Solusindo Teknologi dengan Oei Hengky Wiryo selaku Komisaris Utama.

Oei Hengky Wiryo diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang yang dikendalikan oleh terpidana melalui kepemilikan saham mayoritas PT. A2Z Solusindo Teknologi di beberapa perusahaan.

Nurul menerangkan, modus yang digunakan terpidana adalah dengan mendaftarkan akun melalui website dan pemain melakukan deposit ke rekening yang sudah ditentukan. Setelah itu dana kemenangan bisa ditarik oleh pemain melalui mekanisme penarikan dana melalui rekening pribadi.

“Yang berdasarkan hasil penelusuran transaksi ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penambun dana deposit pencucian,” cetus dia.

Uang hasil perjudian online itu kemudian ditempatkan pada beberapa perusahaan yang disamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya ke rekening terpidana dan beberapa rekening lainnya yang terafiliasi dengan terpidana.

Ia menyampaikan bahwa penyetoran uang rampasan kepada kas negara ini menjadi komitmen kejaksaan dalam proses penegakan hukum secara tuntas. Selain itu, Hal tersebut juga menjadi langkah konkret dalam memberantas perjudian online dan pencucian uang serta kejahatan sejenisnya.

“Di samping itu, pengembalian barang rampasan kekhasan negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. Penyetoran uang rampasan negara dan dendah perkara pada hari ini menunjukkan komitmen kami secara tegas dan memberantas perjudian online dan pencucian uang,” pungkas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Berita Terkini
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved