Gara-gara Tersinggung, Dua Napi Asimilasi Kembali Masuk Bui

Senin, 04 Mei 2020 - 18:55 WIB
loading...
Gara-gara Tersinggung,...
Petugas menunjukkan tersanga pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (4/5/2020). Foto: IST
A A A
YOGYAKARTA - Duanarapidana yang baru bebas setelah mendapat program asimilasi dari Kemenkumham ini harus kembali masuk bui.

Keduanyamasing-masing BA dan AA warga Banguntapan dan Sewon, Bantul serta DA seorang warga Kraton, Yogyakarta, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mengancam warga Sewon, Bantul, SDR, 21 dengan senjata tajam di Balerejo, Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (27/4/2020). Saat ini ketiganyaditahan di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta Kompol Ahmad Setyo Budiantoro mengatakan kasus ini berawal saat DA bercerita dengan temannya sedang mempunyai masalah. Teman DA kemudian menghububungi BA dan AA. Selanjutnya bertemu di warung makan. Setelah dari warung itu, mereka kemudian bermaksud mencari orang yang bermasalah dengan DA . DA bersama temannya mengunakan mobil, BA dan AA mengunakan sepeda motor trail.

BA dan AA saat di Jalan Kerto Yogyakarta karena motornya tidak ada lampu hampir menabrak SDR, warga Sewon, Bantul, karena kaget SDR berteriak “Hoe”. Diteriaki itu, BA dan AA tersinggung, sehingga berputar dan mengejar SDR. Ada yang mengejar, SDR masuk kampung Balerejo dan minta tolong warga. Melihat itu warga memberikan bantuan dan berbalik mengejar BA da AA.

DA yang melihat BA dan AA dikejar, turun dari mobil dengan membawa pedang. Namun karena jumlah warga banyak, DA, BA dan AA diamankan warga selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Umbulharjo.

“Petugas langsung mendatangi lokasi dan membawa ketiga orang itu ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan dua senjata tajam jenis pedang dan clurit serta sepeda motor trail AB 3244 ZJ sebagai barang bukti (BB),” kata Ahmad Setyo Budiantoro, Senin (4/5/2020).

Petugas masih mendalami kasus ini. Sebab dari pemeriksaaan BA dan AA merupakan residivis yang baru mendapat hak asimilasi dan harus menjalankan isolasi sampai masa hukumannya selesai. BA napi rutan Pajangan, Bantul kasus curas, AA napi Lapas Wirogunan, Yogyakarta kasus penganiayaan hingga meninggal.

“DA, BA dan AA dijerat pasal 336 KUHP dan UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” paparnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)