Pernikahan Berujung Maut di Wajo, Tuan Rumah Tewas Ditusuk Tamu
Kamis, 17 September 2020 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
Tanpa alasan jelas selang beberapa jam kemudian, terjadi keributan antara tuan rumah Muh Sandi dengan Nursan. Hingga akhirnya terjadilah penusukan yang dilakukan Nursan terhadap korban Muh Sandi.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan, pertikaian terjadi antara tuan rumah dan tamu undangan. "Dalam pertikaian itu, Nursan yang merasa terpojok kemudian mengeluarkan senjata tajam yang dibawa dari rumah dan langsung menusuk korban. Korban pun langsung terkapar bersimbah darah," kata Kapolres Wajo, Kamis (17/9/2020)
![Pernikahan Berujung Maut di Wajo, Tuan Rumah Tewas Ditusuk Tamu]()
Tersangka Andi Nursan (duduk) diamankan di Mapolres Wajo. Foto/SINDOnews/Amnar Sengkang
Menurut AKBP Muhammad Islam, antara korban Muh Sandi dengan Nursan sebenarnya berteman. Korban Muh Sandi mengundang pelaku Nursan dari Soppeng. "Korban ditikam mengenai pinggang sebelah kiri bawah ketiak sebanyak satu kali. Muh Sandi sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia," ujar AKBP Muhammad Islam.
Pascaperistiwa berdarah tersebut, tutur Kapolres Wajo, pelaku Nursan ditangkap sesaat setelah kejadian. Pelaku saat ini berada di sel tahanan Mapolres Wajo untuk penyidik lebih lanjut. "Untuk sementara, pasal yang diterapkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 (3) KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara," tutur Kapolres Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan, pertikaian terjadi antara tuan rumah dan tamu undangan. "Dalam pertikaian itu, Nursan yang merasa terpojok kemudian mengeluarkan senjata tajam yang dibawa dari rumah dan langsung menusuk korban. Korban pun langsung terkapar bersimbah darah," kata Kapolres Wajo, Kamis (17/9/2020)
.jpg)
Tersangka Andi Nursan (duduk) diamankan di Mapolres Wajo. Foto/SINDOnews/Amnar Sengkang
Menurut AKBP Muhammad Islam, antara korban Muh Sandi dengan Nursan sebenarnya berteman. Korban Muh Sandi mengundang pelaku Nursan dari Soppeng. "Korban ditikam mengenai pinggang sebelah kiri bawah ketiak sebanyak satu kali. Muh Sandi sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia," ujar AKBP Muhammad Islam.
Pascaperistiwa berdarah tersebut, tutur Kapolres Wajo, pelaku Nursan ditangkap sesaat setelah kejadian. Pelaku saat ini berada di sel tahanan Mapolres Wajo untuk penyidik lebih lanjut. "Untuk sementara, pasal yang diterapkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 (3) KUHPidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara," tutur Kapolres Wajo.
(awd)
Lihat Juga :