Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi

Senin, 02 Maret 2026 - 16:11 WIB
loading...
Perda KTR DKI Diminta...
Pengaturan area merokok dan nonmerokok dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta diminta dilaksanakan secara seimbang. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta mendorong agar pengaturan area merokok dan nonmerokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan secara seimbang. Dengan tetap memberi ruang pada sektor industri kreatif dan memperhatikan faktor kesehatan.

"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," kata Ketua Dewan Ivendo DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Merokok di Ruang Publik Terancam Denda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Membuat Orang Jera

Eka mengakui substansi dalam Perda KTR ini telah berupaya mengimbangi keberlangsungan usaha dengan unsur edukasi kesehatan. Perda tersebut juga dinilai sebagai regulasi penengah antara tujuan kesehatan dan ekonomi secara berimbang.



"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapai lah keberpihakan untuk semua pihak," kata Eka.

Ia memaparkan, berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024-2025, nilai ekonomi industri event di Indonesia mencapai Rp84,46 triliun dan berpotensi menyerap sekitar 8,8 juta tenaga kerja. Jakarta menjadi salah satu pusat utama kegiatan, mulai dari festival musik hingga pameran seni dan budaya.

Baca juga: Pramono Diminta Pertimbangkan Nasib Pedagang Sebelum Terapkan Perda KTR

Maka dari itu, bagi Eka penting untuk pemerintah daerah tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk menggali potensi sektor industri kreatif. Salah satunya dengan memberikan ruang gerak dan regulasi yang turut melindungi keberlangsungan sektor industri kreatif.

"Ekonomi kreatif tidak hanya dinamis, tetapi juga membuka peluang kerja yang beragam, termasuk bagi generasi muda dan pelaku usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu sangat penting perlindungan bagi ekonomi kreatif agar dapat tumbuh dan semakin kuat," ucap dia.

Dalam kesempatan itu ia mengungkit kondisi ketika diterapkannya kebijakan efisiensi anggaran yang memicu penurunan signifikan di industri kreatif, termasuk di DKI Jakarta. Efeknya pertumbuhan UMKM turun yang berpengaruh terhadap penyerapan lapangan kerja.

Ia pun menyoroti agar dilakukan perimbangan matang soal wacana pelarangan total terhadap iklan, dan sponsorship dalam Perda KTR. Hal ini akan menanggung sistem keuangan Pemerintahan Daerah yang bergantung pada pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang mendorong untuk dilakukan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship kaitannya dengan Perda KTR DKI Jakarta, harus melihat dan menyadari bahwa daerah juga bergantung pada pertumbuhan PAD (pendapatan asli daerah). Jika PAD dari industri event dan MICE-nya berkurang, efek dominonya hotel, restoran juga berkurang," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Jerman Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Manfaat Minum Air Hangat...
Manfaat Minum Air Hangat dan Efek Sampingnya untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved