185 Lapangan Padel di DKI Tak Milik PBG, Satpol PP Tunggu Instruksi Pembongkaran
Jum'at, 27 Februari 2026 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Satriadi berjanji akan menertibkan lapangan padel atau bahkan melakukan pembongkaran bila memang di dalam instruksi yang tertuang dalam rekomendasi teknis mengharuskan hal demikian.
"Betul. Karena kan memang kalau informasinya ketentuannya itu memang kan harus pembongkaran sendiri ya gitu lho. Tapi yang lebih jelasnya nanti tanya ke Citata deh," sambungnya.
Lihat video: Demam Padel Meledak! Lapangan di Perumahan Kini Dibatasi Jam Operasional
Sekadar informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini sedang gencar menertibkan lapangan padel karena banyak keluhan dari warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan menggelar rapat terbatas bersama seluruh Wali Kota dan Dinas terkait untuk membahas keluhan warga soal keberadaan lapangan padel. Pramono berjanji akan menindak tegas lapangan padel yang tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
"Betul. Karena kan memang kalau informasinya ketentuannya itu memang kan harus pembongkaran sendiri ya gitu lho. Tapi yang lebih jelasnya nanti tanya ke Citata deh," sambungnya.
Lihat video: Demam Padel Meledak! Lapangan di Perumahan Kini Dibatasi Jam Operasional
Sekadar informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini sedang gencar menertibkan lapangan padel karena banyak keluhan dari warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan menggelar rapat terbatas bersama seluruh Wali Kota dan Dinas terkait untuk membahas keluhan warga soal keberadaan lapangan padel. Pramono berjanji akan menindak tegas lapangan padel yang tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.
"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Lihat Juga :