WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Penggunaan Pengeras Suara

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:00 WIB
loading...
WNA Protes Speaker Tadarus...
Kemenag buka suara merespons warga negara asing (WNA) yang memprotes kegiatan tadarus Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara merespons warga negara asing (WNA) yang memprotes kegiatan tadarus pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemenag menyinggung bahwa ada pedoman penggunaan pengeras suara masjid.

Pedoman itu diturunkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor SE.05 tahun 2022. Adapun dia menyebut pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Baca juga: Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri

"Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).



Menurut dia, tadarus sedianya menggunakan speaker dalam. Ia pun mengimbau agar Masjid dan Musala untuk mengikuti pedoman tersebut.

"Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut," tambah dia.

Baca juga: WNA Ngamuk di Gili Trawangan Mendengar Tadarusan, PBNU Ingatkan Soal Adab Penggunaan Pengeras Suara

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala, dan pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Terkait tata cara penggunaan, sebelum azan Subuh pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Pada pelaksanaan Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit, sedangkan khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

Khusus kegiatan syiar Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved