YLBHI hingga KPA Gugat Surat Jokowi soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Senin, 04 Mei 2020 - 17:42 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden dan DPR dinilai bebal dan tidak peka terhadap suara serta kepentingan masyarakat. Karena itu, sejumlah lembaga mengajukan gugatan terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendaftarkan gugatan pada 30 April lalu.
“Sebab, hingga saat ini pembahasan tetap berlanjut meski sudah mendapat kecam dan tuntutan dari berbagai elemen untuk mencabut dan menghentikan pembahasan beleid tersebut,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat, Arif Maulana melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (3/5/2020).
Ada beberapa alasan gugatan itu dilakukan. Pertama, RUU tersebut dianggap cacat prosedur dan substansi, namun masih dipaksakan oleh Presiden Jokowi untuk dibahas dan disahkan bersama DPR. Penyusunan beleid itu mengabaikan prosedur yang telah jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Arif menyinggung perencanaan hingga penyusunan tidak menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan justru mendiskriminasi rakyat dengan hanya melibatkan kelompok pengusaha. Secara substansial RUU Cipta Kerja sangat bermasalah, menabrak berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendaftarkan gugatan pada 30 April lalu.
“Sebab, hingga saat ini pembahasan tetap berlanjut meski sudah mendapat kecam dan tuntutan dari berbagai elemen untuk mencabut dan menghentikan pembahasan beleid tersebut,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat, Arif Maulana melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (3/5/2020).
Ada beberapa alasan gugatan itu dilakukan. Pertama, RUU tersebut dianggap cacat prosedur dan substansi, namun masih dipaksakan oleh Presiden Jokowi untuk dibahas dan disahkan bersama DPR. Penyusunan beleid itu mengabaikan prosedur yang telah jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Arif menyinggung perencanaan hingga penyusunan tidak menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan justru mendiskriminasi rakyat dengan hanya melibatkan kelompok pengusaha. Secara substansial RUU Cipta Kerja sangat bermasalah, menabrak berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :