Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati
Kamis, 17 September 2020 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Setelah membunuh korban, keduanya lalu menguras isi rekening RHW. Pelaku sudah menguras rekening korban sebanyak Rp97 juta. (Baca juga: Kendari Rusuh, Ratusan Massa Mengamuk dan Rusak Sejumlah Tempat)
Mereka kemudian membeli logam mulia, perhiasan, motor dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan dipakai untuk mengubur korban.
"Rumah di Cimanggis itu disewa pelaku, mereka kan pindahkan koper (berinisi mayat korban) dari Pasar Baru ke Kalibata memakai taksi online, setelah itu rencananya dikubur di Cimanggis. Jadi semua tempat itu disewa oleh pelaku," terangnya.
Polisi menduga pelaku mencari korbannya secara acak untuk dikuasai hartanya. Hanya saja masih didalami lebih lanjut apakah mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut ataukah ada korban lainnya.
Mereka kemudian membeli logam mulia, perhiasan, motor dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan dipakai untuk mengubur korban.
"Rumah di Cimanggis itu disewa pelaku, mereka kan pindahkan koper (berinisi mayat korban) dari Pasar Baru ke Kalibata memakai taksi online, setelah itu rencananya dikubur di Cimanggis. Jadi semua tempat itu disewa oleh pelaku," terangnya.
Polisi menduga pelaku mencari korbannya secara acak untuk dikuasai hartanya. Hanya saja masih didalami lebih lanjut apakah mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut ataukah ada korban lainnya.
(thm)
Lihat Juga :