Tanam Pohon Ganja, 2 Pemuda di Magelang Ini Diciduk Polisi
Kamis, 17 September 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
“Di rumah Dedi Istiawan ditemukan 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polibek kurang lebih berukuran 10 cm - 20 cm, 2 pohon ganja ukuran besar dalam polibek kurang lebih berukuran 90 cm - 210 cm, Biji Ganja," kata dia.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sebagai barang bukti berupa 5 pohon tanaman yang diduga tamaman narkotika jenis ganja dalam polibek dengan tinggi: 155 Cm, 130 Cm, 150 Cm, 160 Cm, 80 Cm, (milik Aji Feri Fanani) dan 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polibek kurang lebih berukuran 10 cm - 20 cm, 2 pohon ganja ukuran besar dalam polibek kurang lebih berukuran 90 cm - 210 cm, biji ganja, (milik Dedi Istiawan), serta sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir dan 3 batang ganja kering.
Atas perbuatanya, keduanya kini ditahan di Rutan Polres Magelang bersama barang buktinya guna proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di tambah 1/3," pungkas dia.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sebagai barang bukti berupa 5 pohon tanaman yang diduga tamaman narkotika jenis ganja dalam polibek dengan tinggi: 155 Cm, 130 Cm, 150 Cm, 160 Cm, 80 Cm, (milik Aji Feri Fanani) dan 38 pohon ganja ukuran kecil dalam pot dan polibek kurang lebih berukuran 10 cm - 20 cm, 2 pohon ganja ukuran besar dalam polibek kurang lebih berukuran 90 cm - 210 cm, biji ganja, (milik Dedi Istiawan), serta sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir dan 3 batang ganja kering.
Atas perbuatanya, keduanya kini ditahan di Rutan Polres Magelang bersama barang buktinya guna proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di tambah 1/3," pungkas dia.
(nth)
Lihat Juga :