Kombes Edy Setyanto Dinonaktifkan terkait Kasus Hogi, Dirresnarkoba Jadi Plh Kapolresta Sleman
Jum'at, 30 Januari 2026 - 18:09 WIB
loading...
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (kiri) dinonaktifkan imbas penanganan kasus Hogi Minaya. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan imbas penanganan kasus Hogi Minaya . Keputusan itu berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono telah menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto sebagai Pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Baca juga: Bikin Gaduh Tangani Kasus Hogi, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan karena Perburuk Citra Polri
"Hari ini Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari PJU yaitu Dirresnarkoba," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Proses ini diharapkan untuk tetap mempertahankan pelayanan publik di Polresta Sleman berjalan optimal. "Kami juga harap langkah ini menjadi bagian penting yang merupakan komitmen Polri untuk selalu memberikan pelayanan terbaik masyarakat," katanya.
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
"Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," ujar Trunoyudo.
Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Sekadar mengingatkan, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Saat itu, Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono telah menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto sebagai Pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Baca juga: Bikin Gaduh Tangani Kasus Hogi, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan karena Perburuk Citra Polri
"Hari ini Kapolda DIY telah menunjuk pelaksana harian sebagai Kapolresta Sleman dari PJU yaitu Dirresnarkoba," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Proses ini diharapkan untuk tetap mempertahankan pelayanan publik di Polresta Sleman berjalan optimal. "Kami juga harap langkah ini menjadi bagian penting yang merupakan komitmen Polri untuk selalu memberikan pelayanan terbaik masyarakat," katanya.
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
"Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," ujar Trunoyudo.
Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Sekadar mengingatkan, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Saat itu, Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(jon)
Lihat Juga :