Percepat Pembangunan, Gubernur Papua Selatan Usul Revisi UU Otonomi Khusus
Selasa, 27 Januari 2026 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut kendala yang dihadapi. Salah satunya soal regulasi. Misalnya undang-undang sektoral soal kehutanan, lingkungannya dan lain-lain. Jika turun dengan program dari pemerintah pusat ke daerah, khususnya di Papua maka seharusnya yang berlaku adalah undang-undang khusus itu.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” kata Apolo.
Begitu juga soal kepegawaian di Papua dikunci di ayat terakhir disebutkan bahwa pelaksanaan kepegawaian di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu berarti kembali lagi undang-undang aparatur sipil negara (ASN).
“Sehingga seolah-olah jadinya otonomi khusus tapi khususnya tidak ada, karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Nah benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” kata Apolo.
Apolo mengusulkan apabila nanti ada revisi UU Otonomi Khusus Papua ke depan mungkin permasalahan ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat. “Hal ini harus diatur juga di PP, di peraturan pemerintah. Kita tidak perlu takut ada revisi Undang-Undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” kata Apolo.
Begitu juga soal kepegawaian di Papua dikunci di ayat terakhir disebutkan bahwa pelaksanaan kepegawaian di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu berarti kembali lagi undang-undang aparatur sipil negara (ASN).
“Sehingga seolah-olah jadinya otonomi khusus tapi khususnya tidak ada, karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Nah benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” kata Apolo.
Apolo mengusulkan apabila nanti ada revisi UU Otonomi Khusus Papua ke depan mungkin permasalahan ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat. “Hal ini harus diatur juga di PP, di peraturan pemerintah. Kita tidak perlu takut ada revisi Undang-Undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :