Percepat Pembangunan, Gubernur Papua Selatan Usul Revisi UU Otonomi Khusus

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:10 WIB
loading...
Percepat Pembangunan,...
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengatakan, program percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua sudah berjalan dengan baik walaupun belum maksimal. Foto/Dok Pemprov Papua Selatan
A A A
JAKARTA - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengatakan, program percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua sudah berjalan dengan baik walaupun belum maksimal. Apolo mengusulkan perlu dilakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus dengan tujuannya adalah untuk percepatan pembangunan di tanah Papua.

Hal itu dikatakan Apolo dalam diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dia menjelaskan, program pemekaran daerah Papua menjadi 6 provinsi merupakan salah satu bentuk program percepatan pembangunan kesejahteraan.

Pemekaran kabupaten kota pada tahun 2003 dan 2004, termasuk pemekaran provinsi di Papua itu sebenarnya bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempercepat program pembangunan kesejahteraan di tanah Papua. Juga untuk melaksanakan program-program lain yang sudah dilakukan terutama dalam 4 sektor prioritas yaitu pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.

“Kita harus diakui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita juga harus aktif bahwa masih butuh percepatan yang lebih baik lagi dengan melakukan evaluasi terhadap program-program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” kata Apolo Safanto.

Apolo mengungkapkan masih ada kendala dalam upaya mempercepat pembangunan di tanah Papua. Terutama soal adanya benturan aturan terkait kewenangan daerah dalam bidang yang sudah diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua dengan UU atau peraturan pusat, misalnya terkait sektor atau bidang seperti kehutanan dan pertambangan.

Dia menyebut kendala yang dihadapi. Salah satunya soal regulasi. Misalnya undang-undang sektoral soal kehutanan, lingkungannya dan lain-lain. Jika turun dengan program dari pemerintah pusat ke daerah, khususnya di Papua maka seharusnya yang berlaku adalah undang-undang khusus itu.

"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” kata Apolo.

Begitu juga soal kepegawaian di Papua dikunci di ayat terakhir disebutkan bahwa pelaksanaan kepegawaian di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu berarti kembali lagi undang-undang aparatur sipil negara (ASN).

“Sehingga seolah-olah jadinya otonomi khusus tapi khususnya tidak ada, karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Nah benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” kata Apolo.

Apolo mengusulkan apabila nanti ada revisi UU Otonomi Khusus Papua ke depan mungkin permasalahan ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat. “Hal ini harus diatur juga di PP, di peraturan pemerintah. Kita tidak perlu takut ada revisi Undang-Undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Tokoh Perempuan Adat...
Tokoh Perempuan Adat Merauke Mama Sinta Dukung PSN di Papua Selatan
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Rekomendasi
Senator Amerika Geram...
Senator Amerika Geram dengan Kesepakatan AS dan Iran: 'Juju Saja, Kita Menyerah'
5 Kebiasaan Buruk yang...
5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Merusak Tubuh, dari Asupan Makanan hingga Stres
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved