Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum

Jum'at, 23 Januari 2026 - 17:02 WIB
loading...
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri bakal mengevaluasi Surat Edaran KDM soal larangan truk sumbu tiga jika tak sesuai hukum. Foto/SindoNews
A A A
JABAR - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) akan melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait larangan truk sumbu tiga. Jika terbukti tidak sejalan dengan sistem hukum yang berlaku, SE tersebut dapat dibatalkan.

Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan (Kemendagri) Syahid Amels saat diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang juga dihadiri Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha baru-baru ini.

”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Dampak Pembatasan Truk Sumbu 3 saat Nataru, Kehidupan Sopir Kian Terjepit

Seperti diketahui, Surat Edaran Nomor 151/PM.06/PEREK tersebut mengatur tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Muatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang Beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Aturan tersebut sudah diimplementasikan sejak 2 Januari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, KDM hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar.

Syahid Amels menegaskan, posisi surat edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) itu tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. ”SE yang dikeluarkan pemda itu mau enggak mau, suka enggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan pemerintah pusat,” tandasnya.

Lihat video: Demo Tolak Kebijakan ODOL di Semarang, Massa Blokir Jalan hingga Lumpuh Total


Dalam hal permasalahan ODOL, peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang didalamnya termasuk mengatur soal pelaksanaan zero ODOL yang baru akan dimulai pada 2027.

“Jadi, surat edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.

Menurut Syahid Amels, itu merupakan dasar-dasar hukum atau harmonisasi atau kewenangan yang dilakukan Kemendagri dalam mengawal peraturan daerah termasuk Surat Edaran sampai saat ini.

”Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya. Misalnya koordinasi antardinas atau infrastruktur pendukung, bukan membuat kebijakan yang melampaui kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Karenanya, dalam mendukung penyelesaian masalah ODOL ini, yang perlu dilakukan pemerintahan daerah itu adalah membuat aturan atau turunan untuk mendukung kebijakan ODOL nasional. Artinya, pemda itu melakukan edukasi, sosialisasi, dan melaksanakan kampanye berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha logistik.

”Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri. Memastikan Pemda menjadi mitra aktif dalam mencapai target Zero ODOL nasional, yang bertujuan memang untuk menciptakan transportasi di arah yang amat tertib serta berkelanjutan. Bagaimana nanti satu peraturan ini berjalan dengan baik,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Rekomendasi
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved