3 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Hari Ini di Polda Metro Jaya
Kamis, 22 Januari 2026 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
"Karena nggak bisa merestorasi ijazah yang tadinya palsu menjadi asli dengan adanya perdamaian. Nggak bisa! Tetap saja palsu begitu lho. Makanya kalau ingin membuktikan ijazah itu asli, bawa ke pengadilan," tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka dalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan M Rizal Fadillah. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka dalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan M Rizal Fadillah. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
(zik)
Lihat Juga :