3 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Hari Ini di Polda Metro Jaya
Kamis, 22 Januari 2026 - 14:01 WIB
loading...
Tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari ini. Mereka adalah Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari ini. Mereka adalah Kurnia Tri Royani , M Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi .
"Tiga klien kami di klaster pertama. Yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama," kata kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, ketiga tersangka yang saat ini diperiksa adalah pejuang untuk menyelesaikan pertarungan. Sindiran pun dilontarkan ke Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih jalan pintas berdamai dengan kubu Jokowi. Sebelumnya, Eggi dan Damai juga masuk dalam klaster ini.
Baca Juga: Sosok Inisial K yang Dilaporkan Jokowi, Kurnia Tri Royani: Itu Saya!
"Kami menyebutnya bukan tersangka, tapi tiga orang pejuang. Walaupun sebelumnya ada lima pejuang, tapi dua sudah gugur, tapi bukan di medan laga, tetapi memutar balik menemui lawan yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang. Harus satu komando kalau mau bertemu dengan lawan kalau saat berperang, begitu ya," jelasnya.
Khozinudin menilai, upaya damai yang difasilitasi Polda Metro Jaya dengan mengantarkan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi adalah bentuk pecah belah kesepahaman para tersangka.
Khozinudin menegaskan, restorative justice yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan berarti menyatakan ijazah Jokowi asli. Pihaknya akan terus berjuang untuk membuktikan kepalsuan dari ijazah tersebut di muka pengadilan.
"Karena nggak bisa merestorasi ijazah yang tadinya palsu menjadi asli dengan adanya perdamaian. Nggak bisa! Tetap saja palsu begitu lho. Makanya kalau ingin membuktikan ijazah itu asli, bawa ke pengadilan," tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka dalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan M Rizal Fadillah. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Tiga klien kami di klaster pertama. Yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama," kata kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, ketiga tersangka yang saat ini diperiksa adalah pejuang untuk menyelesaikan pertarungan. Sindiran pun dilontarkan ke Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih jalan pintas berdamai dengan kubu Jokowi. Sebelumnya, Eggi dan Damai juga masuk dalam klaster ini.
Baca Juga: Sosok Inisial K yang Dilaporkan Jokowi, Kurnia Tri Royani: Itu Saya!
"Kami menyebutnya bukan tersangka, tapi tiga orang pejuang. Walaupun sebelumnya ada lima pejuang, tapi dua sudah gugur, tapi bukan di medan laga, tetapi memutar balik menemui lawan yang semestinya tidak boleh ada pertemuan dengan lawan saat berperang. Harus satu komando kalau mau bertemu dengan lawan kalau saat berperang, begitu ya," jelasnya.
Khozinudin menilai, upaya damai yang difasilitasi Polda Metro Jaya dengan mengantarkan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi adalah bentuk pecah belah kesepahaman para tersangka.
Khozinudin menegaskan, restorative justice yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan berarti menyatakan ijazah Jokowi asli. Pihaknya akan terus berjuang untuk membuktikan kepalsuan dari ijazah tersebut di muka pengadilan.
"Karena nggak bisa merestorasi ijazah yang tadinya palsu menjadi asli dengan adanya perdamaian. Nggak bisa! Tetap saja palsu begitu lho. Makanya kalau ingin membuktikan ijazah itu asli, bawa ke pengadilan," tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka dalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan M Rizal Fadillah. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
(zik)
Lihat Juga :