Hari Ini Libur Isra Mikraj, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Jum'at, 16 Januari 2026 - 08:31 WIB
loading...
Kebijakan ganjil-genap pada Jumat (16/1/2026) di Jakarta pada hari ini ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur nasional Isra Mikraj 2026. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini ditiadakan. Hal itu lantaran hari ini merupakan libur nasional Isra Mikraj 2026.
Hal itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi-nya @dishubdkijakarta yang dilihat pada Jumat (16/1/2026).
"Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Mikraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Dalam keterangan yang disampaikan, peniadaan kebijakan ganjil genap itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: Kisah Isra Mikraj, Seperti Apakah Sidratul Muntaha?
Selain itu, hal itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara. "Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan."
Hal itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi-nya @dishubdkijakarta yang dilihat pada Jumat (16/1/2026).
"Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Mikraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Dalam keterangan yang disampaikan, peniadaan kebijakan ganjil genap itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: Kisah Isra Mikraj, Seperti Apakah Sidratul Muntaha?
Selain itu, hal itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara. "Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan."
(zik)
Lihat Juga :