Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI: Reklamasi Pesisir Tangerang Harus Dihentikan
Kamis, 15 Januari 2026 - 22:52 WIB
loading...
A
A
A
“Yang berubah hanya bentuknya, bukan praktiknya. Jika reklamasi atau pengurugan masih berlangsung dengan nama lain, maka substansi pelanggaran tata ruang laut tetap terjadi,” ujarnya.
Lihat video: Tok! Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pagar Laut
Noor juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut yang dinilainya sebagai kunci persoalan struktural.
“Penerbitan sertifikat di atas laut tidak mungkin berdiri sendiri. Itu menunjukkan adanya kepentingan modal besar dan lemahnya sistem pengawasan negara dalam melindungi ruang hidup nelayan,” katanya.
Terkait penegakan hukum, Noor menanggapi vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, oleh Pengadilan Tipikor PN Serang pada 13–14 Januari 2026. Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah awal, tetapi belum menyentuh aktor utama.
“Yang diproses hukum masih sebatas pelaku administratif dan pelaksana lapangan. Sementara pemodal yang memiliki kontrol ekonomi dan potensi keuntungan terbesar belum tersentuh,” ujarnya.
Lihat video: Tok! Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pagar Laut
Noor juga menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut yang dinilainya sebagai kunci persoalan struktural.
“Penerbitan sertifikat di atas laut tidak mungkin berdiri sendiri. Itu menunjukkan adanya kepentingan modal besar dan lemahnya sistem pengawasan negara dalam melindungi ruang hidup nelayan,” katanya.
Terkait penegakan hukum, Noor menanggapi vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, oleh Pengadilan Tipikor PN Serang pada 13–14 Januari 2026. Ia menilai putusan tersebut sebagai langkah awal, tetapi belum menyentuh aktor utama.
“Yang diproses hukum masih sebatas pelaku administratif dan pelaksana lapangan. Sementara pemodal yang memiliki kontrol ekonomi dan potensi keuntungan terbesar belum tersentuh,” ujarnya.
Lihat Juga :