Mulai Hari Ini, Banda Aceh Terapkan Perwal 51/2020

Rabu, 16 September 2020 - 17:02 WIB
loading...
Mulai Hari Ini, Banda...
Pelanggar prokes langsung kena sanksi atau denda
A A A
BANDA ACEH - Mulai hari ini, Selasa 15 September 2020, Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, resmi diterapkan.

Hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat Forkopimda Banda Aceh dan SKPK terkait di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin 14 September 2020. “Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Dandim 0101/BS, mulai hari ini kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi,” kata Wali Kota Aminullah Usman.

Menurutnya, masa sosialisasi perwal yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sudah selesai. “Sudah waktunya kita operasi. Razia dan penindakan mulai diterapkan sore ini. Sebelumnya pada pagi harinya akan digelar apel dan pembekalan petugas.”

Mengenai petugas yang turun ke lapangan, kata Wali Kota, terdiri dari Satpol PP/WH, Polisi, TNI, serta sejumlah unsur dinas terkait. Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera.

“Lokasinya kita start dari Masjid Raya Baiturrahman dan tempat-tempat keramaian lainnya termasuk warkop,” katanya lagi seraya memohon dukungan dari seluruh masyarakat. “Ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama,” ujar Aminullah.

Penjelasan lebih teknis disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh Bachtiar. Dalam razia dan penindakan/sanksi dimaksud pihaknya akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari 10 polisi, 10 TNI, 25 Satpol PP/WH, petugas BPBD 6 orang, dan petugas Dishub 6 orang.

“Razia dan penerapan sanksi ini akan kita berlakukan mulai hari ini hingga Desember nanti. Dalam rentang waktu itu, kita akan lakukan evaluasi setiap bulannya. Adapun lokasinya sudah kita tentukan di seputar Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh, Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, Taman Sari, hingga ke warkop-warkop,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Perwal 51 mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M. Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.

Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. (Jun)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menparekraf Dukung Pengembangan...
Menparekraf Dukung Pengembangan Wisata Halal Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh...
Wali Kota Banda Aceh Terima Penghargaan Pelopor Literasi
Peningkatan Angka Kemiskinan...
Peningkatan Angka Kemiskinan di Aceh Masih Lebih Baik dari Rata-rata Nasional
Nova: Relasi Aceh-Turki...
Nova: Relasi Aceh-Turki di Masa Lalu Menjadi Penguat Kerja Sama di Masa Kini
PROPAMEN, Langkah Jitu...
PROPAMEN, Langkah Jitu Wali Kota Bantu Pemuda
Aminullah dan Aldi Juara...
Aminullah dan Aldi Juara Tenis ATC Ceria
UMKM Tumbuh Pesat, Wali...
UMKM Tumbuh Pesat, Wali Kota Banda Aceh Gencar Perangi Praktik Rentenir
Rekomendasi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved