Gara-Gara Mencuri Sekeping Getah Karet, Temon Diborgol Polisi
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Temon (22), seorang pemuda warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Muara Kelingi Musi Rawas, lantaran diduga mencuri satu keping getah karet.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro, melalui Kapolsek Muara Kelingi IPTU Hendrawan, membenarkan adanya penangkapan tersangka Temon terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tim Reskrim telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Selain itu juga petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu keping getah karet dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nopol. ( Baca:Bantuan Bupati Diduga Merupakan Manipulasi Politik )
"Sebelum dibawa ke Mapolsek, tersangka terlebih dulu kami bawa ke Puskesmas Kecamatan Muara Kelingi untuk dicek kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, pelaku dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata IPTU Hendrawan, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka tertangkap warga karena diduga melakukan pencurian satu keping getah karet dengan berat 40 kg di Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 23.00.
Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi kediaman korban, Rohi Heng (29), di KM 09 Dusun 03 Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, dengan menggunakan sepeda motor. Saat tiba di lokasi, tersangka langsung menuju kolam penampungan karet hasil sadapan yang terletak di bagian belakang rumah korban.
Kemudian tersangka mengambil satu keping getah karet seberat 40 kg dari dalam kolam tersebut dan membawanya kabur menggunakan sepeda motornya.
Apes, belum sampai tersangka membawa hasil curiannya ke rumah, baru sampai di Dusun Sindang Sari Desa Dangku, Kecamatan Megang Sakti, tersangka diamankan oleh warga setempat.
“ Warga curiga melihat tersangka membawa getah karet pakai sepeda motor jelang tengah malam,” kata IPTU Hendrawan.
Setelah berhasil diamankan, oleh warga kemudian langsung diserahkan ke Polsek Megang Sakti. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian di KM 09 Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, yang berada diwilayah hukum Polsek Muara Kelingi.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro, melalui Kapolsek Muara Kelingi IPTU Hendrawan, membenarkan adanya penangkapan tersangka Temon terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tim Reskrim telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Selain itu juga petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu keping getah karet dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nopol. ( Baca:Bantuan Bupati Diduga Merupakan Manipulasi Politik )
"Sebelum dibawa ke Mapolsek, tersangka terlebih dulu kami bawa ke Puskesmas Kecamatan Muara Kelingi untuk dicek kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, pelaku dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata IPTU Hendrawan, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka tertangkap warga karena diduga melakukan pencurian satu keping getah karet dengan berat 40 kg di Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 23.00.
Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi kediaman korban, Rohi Heng (29), di KM 09 Dusun 03 Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, dengan menggunakan sepeda motor. Saat tiba di lokasi, tersangka langsung menuju kolam penampungan karet hasil sadapan yang terletak di bagian belakang rumah korban.
Kemudian tersangka mengambil satu keping getah karet seberat 40 kg dari dalam kolam tersebut dan membawanya kabur menggunakan sepeda motornya.
Apes, belum sampai tersangka membawa hasil curiannya ke rumah, baru sampai di Dusun Sindang Sari Desa Dangku, Kecamatan Megang Sakti, tersangka diamankan oleh warga setempat.
“ Warga curiga melihat tersangka membawa getah karet pakai sepeda motor jelang tengah malam,” kata IPTU Hendrawan.
Setelah berhasil diamankan, oleh warga kemudian langsung diserahkan ke Polsek Megang Sakti. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian di KM 09 Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, yang berada diwilayah hukum Polsek Muara Kelingi.
(ihs)