Wali Kota Aminullah Pimpin Apel Peluncuran Tim Razia Prokes
Rabu, 16 September 2020 - 16:56 WIB
loading...
Pelanggar Prokes Langsung Dikenai Sanksi Denda dan Kerja Sosial.
A
A
A
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memimpin apel peluncuran dan pembekalan Tim Razia Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di halaman Balai Kota, Selasa (09/2020).
Apel tersebut diikuti oleh seluruh anggota tim razia yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP/WH, petugas BPBD, dan Dishub. Pada kesempatan itu, Aminullah turut menyerahkan secara simbolis peralatan dan perlengkapan razia kepada koordinator tim razia.
Selanjutnya bersama Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Letkol Inf Abduk Razak Rangkuti, dan Ketua MPU Tgk Damanhuri Basyir, wali kota memberikan pembekalan kepada seluruh petugas yang akan turun ke lapangan.
Razia prokes 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam sambutannya, Wali Kota memastikan saat razia pihaknya akan langsung diterapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat. “Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis,” katanya.
Apel tersebut diikuti oleh seluruh anggota tim razia yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP/WH, petugas BPBD, dan Dishub. Pada kesempatan itu, Aminullah turut menyerahkan secara simbolis peralatan dan perlengkapan razia kepada koordinator tim razia.
Selanjutnya bersama Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Letkol Inf Abduk Razak Rangkuti, dan Ketua MPU Tgk Damanhuri Basyir, wali kota memberikan pembekalan kepada seluruh petugas yang akan turun ke lapangan.
Razia prokes 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam sambutannya, Wali Kota memastikan saat razia pihaknya akan langsung diterapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat. “Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis,” katanya.
Lihat Juga :