Dalami Kasus Dugaan Penghasutan Komika Pandji Pragiwaksono, Polisi Kantongi 3 Bukti
Jum'at, 09 Januari 2026 - 14:29 WIB
loading...
Pandji Pragiwaksono. Foto/IG Pandji Pragiwaksono
A
A
A
JAKARTA - Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyebutkan pihaknya telah mengantongi bukti yang diberikan pihak Angkatan Muda NU terkait dugaan penghasutan yang dilakukan komika Pandji Pragiwaksono . Bukti itu bakal diteliti lebih lanjut oleh polisi.
"Barang bukti yang diberikan kepada penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, pertama satu buah digital flashdisk USB berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, ada tiga bukti yang diberikan pihak pelapor pada polisi, mulai dari flashdisk berisi rekaman pernyataan Pandji, screen capture, hingga dokumen surat. Bukti tersebut bakal diteliti lebih jauh oleh polisi."Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada kawan-kawan penyelidik," tuturnya.
Baca Juga: Inayah Wahid Sepakat dengan Temannya yang Bilang Humor sebagai Pilar Kelima Demokrasi
Dia menambahkan, polisi juga bakal memanggil para pihak, baik Pelapor, Saksi, hingga Terlapor untuk dimintai klarifikasinya serta melakukan pengumpulan bukti lainnya. Selanjutnya, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami tegaskan, sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel, perkembangan proses penyelidikannya bisa diikuti semuanya, baik pelapor, maupun korban," katanya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Ikut Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi
Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan.
"Barang bukti yang diberikan kepada penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan, pertama satu buah digital flashdisk USB berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, ada tiga bukti yang diberikan pihak pelapor pada polisi, mulai dari flashdisk berisi rekaman pernyataan Pandji, screen capture, hingga dokumen surat. Bukti tersebut bakal diteliti lebih jauh oleh polisi."Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada kawan-kawan penyelidik," tuturnya.
Baca Juga: Inayah Wahid Sepakat dengan Temannya yang Bilang Humor sebagai Pilar Kelima Demokrasi
Dia menambahkan, polisi juga bakal memanggil para pihak, baik Pelapor, Saksi, hingga Terlapor untuk dimintai klarifikasinya serta melakukan pengumpulan bukti lainnya. Selanjutnya, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami tegaskan, sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel, perkembangan proses penyelidikannya bisa diikuti semuanya, baik pelapor, maupun korban," katanya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Ikut Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi
Materi tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ditempuh karena materi komedi Pandji dianggap tidak lagi sekadar hiburan, melainkan sudah menjurus pada penghinaan dan fitnah yang memicu kegaduhan publik.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan.
(zik)
Lihat Juga :