Asal Usul Kayu Gelondongan Kepung Masjid di Aceh Tamiang Diusut Bareskrim Polri
Selasa, 06 Januari 2026 - 17:48 WIB
loading...
A
A
A
Polisi menelusuri Desa Pante Kera, Aceh Timur dan Kecamatan Simpang Jernih. Irhamni menyebut dari penelusuran itu ditemukan beberapa fakta, seperti adanya debit air tinggi tetap, hujan lebat bisa menimbulkan banjir, hingga kayu berserakan di sekitar sungai dan jalan-jalan Kecamatan Simpang Jernih.
Irhamni menyebut fakta itu memperlihatkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga bagian dari korban bencana alam. Diduga hulunya berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
"Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk naikkan ke proses penyidikan," ujar Irhamni.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera Utara ke Penyidikan
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan bencana alam. Irhamni mengatakan sedimentasi itu disebabkan adanya tidak taat pada saat pembukaan lahan, seperti tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Irhamni menyebut fakta itu memperlihatkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga bagian dari korban bencana alam. Diduga hulunya berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
"Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk naikkan ke proses penyidikan," ujar Irhamni.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus Kayu Gelondongan di Sumatera Utara ke Penyidikan
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang menyebabkan bencana alam. Irhamni mengatakan sedimentasi itu disebabkan adanya tidak taat pada saat pembukaan lahan, seperti tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Lihat Juga :