Gus Yasin Apresiasi DPW PPP Jateng Mampu Jaga Kondusivitas Organisasi
Selasa, 06 Januari 2026 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 63 Brigjen TNI Dimutasi pada Desember 2025, Ini Daftar Namanya
Terkait instruksi pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) dari DPP PPP yang dikeluarkan melalui kebijakan sepihak Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Masruhan menegaskan DPW PPP Jawa Tengah menyikapinya secara arif dengan mengajukan penundaan.
“Kami meminta Muswil ditunda karena tidak ada dasar hukum yang sah. Jika dipaksakan, justru bisa menimbulkan gesekan dan mengancam kekompakan kader,” jelasnya.
Masruhan menambahkan, DPW PPP Jawa Tengah menuntut agar DPP PPP segera memenuhi tiga hal mendasar.“Pertama harus ada AD/ART sebagai dasar organisasi, kedua program kerja lima tahun ke depan, dan ketiga kepengurusan DPP yang lengkap. Saya optimistis semua itu akan segera terwujud,” ujarnya.
Tasyakuran Harlah ke-53 PPP Jawa Tengah ini dihadiri para masyayikh, pengurus wilayah, serta kader partai. Acara digelar di Kantor Rumah Besar Umat Islam, Tambakaji, Semarang, dan dimeriahkan dengan senandung shalawat dari Laela Majnun.
Terkait instruksi pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) dari DPP PPP yang dikeluarkan melalui kebijakan sepihak Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Masruhan menegaskan DPW PPP Jawa Tengah menyikapinya secara arif dengan mengajukan penundaan.
“Kami meminta Muswil ditunda karena tidak ada dasar hukum yang sah. Jika dipaksakan, justru bisa menimbulkan gesekan dan mengancam kekompakan kader,” jelasnya.
Masruhan menambahkan, DPW PPP Jawa Tengah menuntut agar DPP PPP segera memenuhi tiga hal mendasar.“Pertama harus ada AD/ART sebagai dasar organisasi, kedua program kerja lima tahun ke depan, dan ketiga kepengurusan DPP yang lengkap. Saya optimistis semua itu akan segera terwujud,” ujarnya.
Tasyakuran Harlah ke-53 PPP Jawa Tengah ini dihadiri para masyayikh, pengurus wilayah, serta kader partai. Acara digelar di Kantor Rumah Besar Umat Islam, Tambakaji, Semarang, dan dimeriahkan dengan senandung shalawat dari Laela Majnun.
(cip)
Lihat Juga :