Ada Sanksi Tegas, Kapolda Ingatkan agar Masyarakat Disiplin Selama PSBB
Rabu, 16 September 2020 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Kapolda menuturkan, gelaran operasi yustisi terpaksa dilakukan antaran dalam tiga pekan terakhir penyebaran Covid-19 meningkat siginifikan. “Bisa dikatakan tinggi dan bisa dikatakan di DKI ini merupakan wilayah yang berisiko tinggi,” tegasnya.
Menyikapi kondisi itu, tiga pilar melakukan operasi yustisi dengan merujuk Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Selain dari aturan itu, Ketua Satuan Tugas Daerah yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah merevisi Pergub Nomor 33 menjadi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pengetatan, bisa juga dikatakan PSBB Jilid 2 dalam rangka upaya pembatasan aktivitas di masa PSBB.
Menyikapi kondisi itu, tiga pilar melakukan operasi yustisi dengan merujuk Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Selain dari aturan itu, Ketua Satuan Tugas Daerah yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah merevisi Pergub Nomor 33 menjadi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pengetatan, bisa juga dikatakan PSBB Jilid 2 dalam rangka upaya pembatasan aktivitas di masa PSBB.
(thm)
Lihat Juga :