Polisi Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Tanah Karo
Rabu, 16 September 2020 - 10:08 WIB
loading...
A
A
A
Di lokasi petugas juga menangkap LS (41), warga Desa Beganding, yang bertindak sebagai pelaku yang menanam pohon ganja. “Dalam kasus ini kita menangkap dua pelaku sekaligus,” tegasnya.
Kini barang bukti pohon ganja sebanyak 246 batang dengan ketinggian 50 cm hingga 247 cm diamankan sebagai barang bukti, sekaligus 400 daun ganja kering yang dikemas dalam karung pelastik.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Kini barang bukti pohon ganja sebanyak 246 batang dengan ketinggian 50 cm hingga 247 cm diamankan sebagai barang bukti, sekaligus 400 daun ganja kering yang dikemas dalam karung pelastik.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
(msd)
Lihat Juga :