Jateng Mulai Masif Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Tempat Kerumunan

Rabu, 16 September 2020 - 09:58 WIB
loading...
Jateng Mulai Masif Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Tempat Kerumunan
Gubernur Ganjar Pranowo memimpin Apel Operasi Gabungan Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Balaikota Semarang. Foto/Dok Humas Pemprov Jateng
A A A
SEMARANG - Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menggandeng TNI/Polri dan Satpol PP menggerakkan operasi masif di sejumlah lokasi kerumunan di Kota Semarang untuk menurunkan jumlah penularan COVID-19 di Jateng.

Ratusan personel dikerahkan untuk tindakan yustisi protokol kesehatan itu pada Rabu (16/9/2020). Mereka disebar ke sejumlah titik seperti pasar tradisional dan tempat kerumunan lain untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat pada warga Kota Semarang.

Sebelum operasi bersama dilaksanakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo lebih dahulu memimpin apel pasukan gabungan itu di Balai Kota Semarang.

Apel dihadiri sejumlah jajaran penting, seperti Wakil Gubernur Jateng, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jateng, Kajati, Wali Kota Semarang, Kapolres, Dandim dan jajaran forkompimda.

"Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat di Jawa Tengah. Kita butuh kerjasama untuk menurunkan penularan, angka kematian dan menaikkan angka kesembuhan. Sudah tujuh bulan sosialisasi dilakukan, tapi di sana sini masih perlu kita tertibkan. Makanya, hari ini kami menggelar operasi bersama TNI/Polri untuk menertibkan sekaligus mengedukasi," kata Ganjar.

Kota Semarang dipilih karena memang menjadi salah satu daerah zona merah di Jawa Tengah. Dirinya menegaskan, bukan berarti daerah lain diabaikan, namun Kota Semarang memang menjadi perhatian.

"Maka perlu ada gerakan masif. Kita diminta dalam waktu dua minggu ini, kasus penularan COVID-19 di Kota Semarang bisa turun," tegasnya.

Terkait sanksi, Ganjar mengatakan ada banyak pilihan sanksi kepada pelanggar. Bisa saja sanksi sosial, atau sanksi administratif lainnya.

"Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp50 juta," tegasnya.

Namun Ganjar ingin menyampaikan pada masyarakat, bahwa pihaknya tidak ingin menghukum dengan sanksi itu. Ia hanya minta masyarakat membantu dengan tertib dan taat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4286 seconds (0.1#10.140)