Pemuda Ini Gadaikan Sepeda Motor yang Disewanya untuk Pulang Kampung
Rabu, 16 September 2020 - 09:57 WIB
loading...
A
A
A
“Dari pemeriksaan sepeda motor itu digadaikan Rp3 juta ke pegadaian swasta. Uang itu digunakan pulang kampung bersama pacarnya,” papar Hariyanto.
SY dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuam dam 372 tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
SY di hadapan petugas mengaku menggadaikan sepeda motor rental, karena kehabisan uang saat akan pulang ke Lampung. Uangnya sudah habis untuk membeli tiket. Ia pulang ke Lampung bersama pacarnya, 4 Agustus 2020.
Pelaku juga mengaku kepikiran motor rental yang digadaikan. Kemudian dia ke Yogyakarta lagi pada 19 Agustus 2020 untuk menyelesiakannya. Namun uangnya belum cukup untuk mengambil sepeda motor yang digadaikan.
SY dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuam dam 372 tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
SY di hadapan petugas mengaku menggadaikan sepeda motor rental, karena kehabisan uang saat akan pulang ke Lampung. Uangnya sudah habis untuk membeli tiket. Ia pulang ke Lampung bersama pacarnya, 4 Agustus 2020.
Pelaku juga mengaku kepikiran motor rental yang digadaikan. Kemudian dia ke Yogyakarta lagi pada 19 Agustus 2020 untuk menyelesiakannya. Namun uangnya belum cukup untuk mengambil sepeda motor yang digadaikan.
(msd)
Lihat Juga :