Wali Kota Firdaus Imbau Masyarakat Terapkan 4 M

Rabu, 16 September 2020 - 09:48 WIB
loading...
Wali Kota Firdaus Imbau Masyarakat Terapkan 4 M
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM ditetapkan di Kecamatan Tampan mulai malam Selasa (15/9/2020). Dasar PSBM ini adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160
A A A
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM ditetapkan di Kecamatan Tampan mulai malam Selasa (15/9/2020). Dasar PSBM ini adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tentang Pedoman PSBM di Wilayah Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Dalam perwako itu, kami mengajak masyarakat mengamalkan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Dalam mengawasi 4 M itu, tugas pemerintah adalah melaksanakan 3 T. T yang pertama yakni test. "Pemerintah melakukan swab test atau rapid test kepada masyarakat baik secara massal maupun bergejala. Bila ada yang positif, maka ditelusuri kontak-kontak erat dari yang tertular tadi," jelas Firdaus.

Selanjutnya yaitu treatment (mengobati dan merawat yang sudah tertular). Pengobatan ini dilakukan dengan dua cara.

"Pertama, yang tertular dengan kategori berbahaya atau tinggi. Artinya, dia telah sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. Pasien ini wajib di rumah sakit," ucap Firdaus.

Kedua, penularan ringan dan sedang. Pasien ini jenis OTG. "Dia positif corona tapi imunitasnya tinggi. Pasien yang seperti ini mesti diisolasi," sebut Firdaus.

Kalau tidak diisolasi, pasien OTG ini akan menularkan kepada keluarga dekat, teman dekat, dan kontak erat. Oleh sebab itu, memutus mata rantai virus corona dilakukan dengan isolasi.

Kalau masa transisi PSBB dulu, pasien OTG boleh menjalani isolasi mandiri di rumah. Praktiknya, banyak pasien OTG yang tidak disiplin.

"Pelaksanaan dan pengawasan PSBM Covid-19 Riau di bawah komando gubernur Riau," pungkasnya.[adv]
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2447 seconds (0.1#10.140)