PPP Banten Minta DPP Tunda Instruksi Muswil
Rabu, 24 Desember 2025 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
DPW PPP Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pedoman Organisasi yang sah dan masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh H. Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal pada masa bakti 2020–2025.
Lebih lanjut, Subadri merujuk pada keterangan pers pasca diterbitkannya SK kepengurusan DPP hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa akan dilakukan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah.
Hingga adanya kejelasan hukum tersebut, DPW dan DPC PPP Banten menilai kepengurusan DPP PPP saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat sesuai AD/ART.
“Atas dasar pertimbangan itu, kami bersama DPC PPP se-Banten secara resmi meminta agar pelaksanaan Musyawarah Wilayah ditunda sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum terkait AD/ART serta kepengurusan DPP PPP,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Subadri merujuk pada keterangan pers pasca diterbitkannya SK kepengurusan DPP hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa akan dilakukan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah.
Hingga adanya kejelasan hukum tersebut, DPW dan DPC PPP Banten menilai kepengurusan DPP PPP saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat sesuai AD/ART.
“Atas dasar pertimbangan itu, kami bersama DPC PPP se-Banten secara resmi meminta agar pelaksanaan Musyawarah Wilayah ditunda sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum terkait AD/ART serta kepengurusan DPP PPP,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :