PPP Banten Minta DPP Tunda Instruksi Muswil
Rabu, 24 Desember 2025 - 19:02 WIB
loading...
DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten menolak dan meminta penundaan pelaksanaan Instruksi Musyawarah Wilayah (Muswil) yang dikeluarkan oleh DPP PPP. Foto/Ist
A
A
A
SERANG - DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten menolak dan meminta penundaan pelaksanaan Instruksi Musyawarah Wilayah (Muswil) yang dikeluarkan oleh DPP PPP. Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin mengatakan bahwa sikap tersebut merupakan respons atas Surat Instruksi DPP PPP Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Menurutnya, DPW dan DPC PPP Banten menemukan sejumlah persoalan administratif dan hukum dalam instruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dijadikan dasar pelaksanaan Muswil.
Baca juga: PPP Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera
"AD/ART yang dilampirkan dalam surat instruksi tersebut tidak sesuai dengan AD/ART hasil Muktamar X PPP yang disepakati pada 27–28 September 2025. Setelah kami cermati, dokumen yang disampaikan justru merupakan duplikasi AD/ART hasil Muktamar IX, bukan hasil Muktamar X sebagaimana dinyatakan dalam surat instruksi," ujar Subadri Ushuludin, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, Subadri juga menyoroti ketidaksesuaian penunjukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP. Berdasarkan AD/ART Muktamar IX PPP di Makassar, Imam Fauzan Amir Uskara dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Sekjen karena belum pernah menduduki jabatan Ketua DPW selama satu masa bakti penuh.
Dia menambahkan, persoalan lainnya berkaitan dengan Pedoman Organisasi yang ditandatangani pada 3 Oktober 2025, yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 1 Oktober 2025.
Baca juga: Update Korban Bencana Sumatera, 1.129 Orang Tewas dan 174 Hilang
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidaksesuaian terhadap AD/ART, sehingga seluruh produk organisasi yang ditandatangani oleh Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara dianggap cacat hukum.
Baca juga: Update Korban Bencana Sumatera, 1.129 Orang Tewas dan 174 Hilang
https://daerah.sindonews.com/read/1659773/174/update-korban-bencana-sumatera-1129-orang-tewas-dan-174-hilang-1766574750
DPW PPP Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pedoman Organisasi yang sah dan masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh H. Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal pada masa bakti 2020–2025.
Lebih lanjut, Subadri merujuk pada keterangan pers pasca diterbitkannya SK kepengurusan DPP hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa akan dilakukan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah.
Hingga adanya kejelasan hukum tersebut, DPW dan DPC PPP Banten menilai kepengurusan DPP PPP saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat sesuai AD/ART.
“Atas dasar pertimbangan itu, kami bersama DPC PPP se-Banten secara resmi meminta agar pelaksanaan Musyawarah Wilayah ditunda sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum terkait AD/ART serta kepengurusan DPP PPP,” pungkasnya.
Menurutnya, DPW dan DPC PPP Banten menemukan sejumlah persoalan administratif dan hukum dalam instruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dijadikan dasar pelaksanaan Muswil.
Baca juga: PPP Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera
"AD/ART yang dilampirkan dalam surat instruksi tersebut tidak sesuai dengan AD/ART hasil Muktamar X PPP yang disepakati pada 27–28 September 2025. Setelah kami cermati, dokumen yang disampaikan justru merupakan duplikasi AD/ART hasil Muktamar IX, bukan hasil Muktamar X sebagaimana dinyatakan dalam surat instruksi," ujar Subadri Ushuludin, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, Subadri juga menyoroti ketidaksesuaian penunjukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP. Berdasarkan AD/ART Muktamar IX PPP di Makassar, Imam Fauzan Amir Uskara dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Sekjen karena belum pernah menduduki jabatan Ketua DPW selama satu masa bakti penuh.
Dia menambahkan, persoalan lainnya berkaitan dengan Pedoman Organisasi yang ditandatangani pada 3 Oktober 2025, yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 1 Oktober 2025.
Baca juga: Update Korban Bencana Sumatera, 1.129 Orang Tewas dan 174 Hilang
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidaksesuaian terhadap AD/ART, sehingga seluruh produk organisasi yang ditandatangani oleh Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara dianggap cacat hukum.
Baca juga: Update Korban Bencana Sumatera, 1.129 Orang Tewas dan 174 Hilang
https://daerah.sindonews.com/read/1659773/174/update-korban-bencana-sumatera-1129-orang-tewas-dan-174-hilang-1766574750
DPW PPP Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pedoman Organisasi yang sah dan masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh H. Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal pada masa bakti 2020–2025.
Lebih lanjut, Subadri merujuk pada keterangan pers pasca diterbitkannya SK kepengurusan DPP hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa akan dilakukan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah.
Hingga adanya kejelasan hukum tersebut, DPW dan DPC PPP Banten menilai kepengurusan DPP PPP saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat sesuai AD/ART.
“Atas dasar pertimbangan itu, kami bersama DPC PPP se-Banten secara resmi meminta agar pelaksanaan Musyawarah Wilayah ditunda sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum terkait AD/ART serta kepengurusan DPP PPP,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :