Pemprov DKI Jelaskan Panduan Proses Pembayaran BBNKB Kendaraan Baru

Senin, 22 Desember 2025 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jelaskan...
Ilustrasi membeli dan mengurus BBNKB. (Foto: dok Freepik prostooleh)
A A A
JAKARTA - Ketika membeli kendaraan baru, hal yang harus diingat oleh wajib pajak adalah menyelesaikan sederet proses administrasi sebelum menggunakannya. Salah satu yang paling penting adalah pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan dari pabrikan atau dealer kepada pemilik pertama.

Tenang, proses pengurusannya relatif sederhana apabila dilakukan secara berurutan. Agar Anda tidak bingung, berikut panduan lengkap untuk mengurus BBNKB kendaraan baru di DKI Jakarta.

1. Persiapan Dokumen
Untuk pengurusan BBNKB kendaraan baru, beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Faktur pembelian kendaraan dari dealer
- Formulir permohonan BBNKB
- Surat rekomendasi atau pengantar dari dealer
- Bukti pembayaran kendaraan

Sebagian besar dokumen biasanya sudah disiapkan oleh dealer sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi dan melengkapi data yang diperlukan.

2. Proses di Kantor Samsat
Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mendatangi kantor Samsat untuk melanjutkan proses administrasi. Tahapan yang dilakukan meliputi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved