Terima Kunker Pemkab Blora, Ketua DPRD Kota Bogor Jelaskan Perda Pertanian Organik
Jum'at, 19 Desember 2025 - 13:33 WIB
loading...
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengikuti kegiatan penerimaan kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Blora, di Balai Kota Bogor, Senin (15/12/2025). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengikuti kegiatan penerimaan kunjungan dari Pemkab Blora , di Balai Kota Bogor, Senin (15/12/2025). Kedatangan Pemkab Blora ini untuk mempelajari program pertanian organik , yang sudah diatur didalam Perda No 16/2022 tentang sistem pertanian organik.
Perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kota Bogor dengan tim pansus yang saat itu dipimpin Adityawarman.
Sehingga pada kesempatan tersebut, Adit berkesempatan memaparkan isi dari Perda kepada jajaran Pemkab Blora. Baca juga: Permintaan Produk Pertanian Organik Makin Meningkat
Latar belakang penyusunan Perda No 16/2022 untuk mengganti Sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik. Karena sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.
"Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan," kata Adit.
Dengan adanya kesempatan pertemuan antara dua pemerintah daerah ini, Adit berharap dua daerah dapat meningkatkan kerjasama di bidang lain.
Perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kota Bogor dengan tim pansus yang saat itu dipimpin Adityawarman.
Sehingga pada kesempatan tersebut, Adit berkesempatan memaparkan isi dari Perda kepada jajaran Pemkab Blora. Baca juga: Permintaan Produk Pertanian Organik Makin Meningkat
Latar belakang penyusunan Perda No 16/2022 untuk mengganti Sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik. Karena sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.
"Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan," kata Adit.
Dengan adanya kesempatan pertemuan antara dua pemerintah daerah ini, Adit berharap dua daerah dapat meningkatkan kerjasama di bidang lain.
(poe)
Lihat Juga :