Polri Dalami Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU Terkait Temuan Kayu Gelondongan di Tapsel
Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," ujar Irhamni.
Meski begitu, ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga.
Baca juga: KSAD Pimpin Sertijab 6 Jenderal TNI, Ada Pangdam hingga Danseskoad
“Masih proses untuk penetapan tersangka. Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," terangnya.
Sementara itu, Direktur D Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.
Meski begitu, ia menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga.
Baca juga: KSAD Pimpin Sertijab 6 Jenderal TNI, Ada Pangdam hingga Danseskoad
“Masih proses untuk penetapan tersangka. Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," terangnya.
Sementara itu, Direktur D Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.
Lihat Juga :