Bawa Rp7,7 Miliar ke Singapura, 4 Orang Ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay Batam
Selasa, 16 Desember 2025 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
Indar menuturkan modus yang dilakukan membawa uang rupiah ke luar wilayah Indonesia untuk ditukarkan secara ilegal oleh para pelaku. Setelah ditukarkan, para pelaku mengedarkan kembali mata uang asing tersebut di dalam negeri dengan harga tinggi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara ini. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat izin resmi dari Bank Indonesia kepada PT VIT sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank," katanya.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Batam untuk pelimpahan administrasi perkara. Dia bakal memperkuat pengawasan bersama Bank Indonesia terhadap aktivitas KUPVA BB agar tidak menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.
"Ini merupakan komitmen kami bersama untuk memberantas peredaran uang ilegal di Indonesia," ucapnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara ini. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat izin resmi dari Bank Indonesia kepada PT VIT sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank," katanya.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Batam untuk pelimpahan administrasi perkara. Dia bakal memperkuat pengawasan bersama Bank Indonesia terhadap aktivitas KUPVA BB agar tidak menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.
"Ini merupakan komitmen kami bersama untuk memberantas peredaran uang ilegal di Indonesia," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :