Bawa Rp7,7 Miliar ke Singapura, 4 Orang Ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay Batam
Selasa, 16 Desember 2025 - 09:38 WIB
loading...
Polda Kepulauan Riau menangkap 4 orang pembawa uang tunai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam. Empat orang diringkus saat ingin menyeberang ke Singapura. Foto: Ist
A
A
A
BATAM - Polda Kepulauan Riau menangkap 4 orang pembawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Empat orang diringkus pada Kamis (11/12/2025) saat ingin menyeberang menggunakan kapal ferry tujuan Singapura .
Empat orang tersebut yakni CEP Aiman alias CA, Houni Kusumawati alias HK, Reniwati alias R, dan Lingga Setiawan alias LS. Mereka membawa uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam empat koper berbeda.
Baca juga: Mutasi Polri, Deretan Perwira Polda Kepulauan Riau dengan Jabatan Barunya
Kapolsek KKP AKP Zharfan Edmond mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui total uang yang dibawa mencapai Rp 7.795.000.000. Uang tersebut akan ditukarkan ke mata uang dolar Singapura (SGD).
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian melanjutkan pembagian uang dilakukan dengan nominal berbeda-beda yakni CEP Aiman membawa Rp95 juta, Lingga Setiawan membawa Rp2,7 miliar, sementara Houni Kusumawati dan Reniwati masing-masing membawa Rp2,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, CEP Aiman mengaku mendapat perintah dari Direktur Utama PT VIT berinisial R. Sementara, Houni Kusumawati mengaku sudah beberapa kali melakukan penukaran uang ke Singapura yaitu pada 9, 10, dan 11 Desember 2025.
"Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, KTP, boarding pass kapal, ponsel, serta dokumen perizinan dari Bank Indonesia terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB)," ungkapnya.
Indar menuturkan modus yang dilakukan membawa uang rupiah ke luar wilayah Indonesia untuk ditukarkan secara ilegal oleh para pelaku. Setelah ditukarkan, para pelaku mengedarkan kembali mata uang asing tersebut di dalam negeri dengan harga tinggi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara ini. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat izin resmi dari Bank Indonesia kepada PT VIT sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank," katanya.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Batam untuk pelimpahan administrasi perkara. Dia bakal memperkuat pengawasan bersama Bank Indonesia terhadap aktivitas KUPVA BB agar tidak menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.
"Ini merupakan komitmen kami bersama untuk memberantas peredaran uang ilegal di Indonesia," ucapnya.
Empat orang tersebut yakni CEP Aiman alias CA, Houni Kusumawati alias HK, Reniwati alias R, dan Lingga Setiawan alias LS. Mereka membawa uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam empat koper berbeda.
Baca juga: Mutasi Polri, Deretan Perwira Polda Kepulauan Riau dengan Jabatan Barunya
Kapolsek KKP AKP Zharfan Edmond mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui total uang yang dibawa mencapai Rp 7.795.000.000. Uang tersebut akan ditukarkan ke mata uang dolar Singapura (SGD).
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian melanjutkan pembagian uang dilakukan dengan nominal berbeda-beda yakni CEP Aiman membawa Rp95 juta, Lingga Setiawan membawa Rp2,7 miliar, sementara Houni Kusumawati dan Reniwati masing-masing membawa Rp2,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, CEP Aiman mengaku mendapat perintah dari Direktur Utama PT VIT berinisial R. Sementara, Houni Kusumawati mengaku sudah beberapa kali melakukan penukaran uang ke Singapura yaitu pada 9, 10, dan 11 Desember 2025.
"Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, KTP, boarding pass kapal, ponsel, serta dokumen perizinan dari Bank Indonesia terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB)," ungkapnya.
Indar menuturkan modus yang dilakukan membawa uang rupiah ke luar wilayah Indonesia untuk ditukarkan secara ilegal oleh para pelaku. Setelah ditukarkan, para pelaku mengedarkan kembali mata uang asing tersebut di dalam negeri dengan harga tinggi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara ini. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat izin resmi dari Bank Indonesia kepada PT VIT sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank," katanya.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Batam untuk pelimpahan administrasi perkara. Dia bakal memperkuat pengawasan bersama Bank Indonesia terhadap aktivitas KUPVA BB agar tidak menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.
"Ini merupakan komitmen kami bersama untuk memberantas peredaran uang ilegal di Indonesia," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :