Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas Ternyata Dipicu Kunci Motor Polisi Diambil Paksa
Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Budi menyebut dari hasil visum luar kedua mata elang dikeroyok enam polisi menggunakan tangan kosong. Namun, akibat luka diderita, MET tewas di tempat dan NAT yang sempat menjalani perawatan pun meninggal di rumah sakit.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka
“Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka. Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka
“Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka. Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.
(shf)
Lihat Juga :