Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas Ternyata Dipicu Kunci Motor Polisi Diambil Paksa
Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:36 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menyatakan pengambilan paksa kunci motor anggota polisi jadi pemicu pengeroyokan terhadap 2 debt collector (mata elang) di Kalibata hingga tewas. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap pemicu awal terjadinya kasus pengeroyokan terhadap 2 orang debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan hingga tewas. Terungkap bahwa kasus ini dipicu kunci motor yang dikendarai Bripda Ahmad Marz Zulqadri (AM) diambil secara paksa oleh debt collector.
“Tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang. Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut (oleh debt collector), pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Ini Identitas 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Mata Elang
Budi mengatakan kalau anggota dengan kedua mata elang pun terlibat cekcok. Alhasil, lima polisi rekan dari Bripda Ahmad Marz Zulqadri yang melihat langsung mengeroyok kedua korban.
“Jadi yang lima orang, itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal,” ujar Budi.
“Melihat temannya cek cok, sehingga teman yang lain membantu. Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri. Ini masih kami didalami,” tambah Budi.
Budi menyebut dari hasil visum luar kedua mata elang dikeroyok enam polisi menggunakan tangan kosong. Namun, akibat luka diderita, MET tewas di tempat dan NAT yang sempat menjalani perawatan pun meninggal di rumah sakit.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka
“Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka. Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.
“Tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang. Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut (oleh debt collector), pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Ini Identitas 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Mata Elang
Budi mengatakan kalau anggota dengan kedua mata elang pun terlibat cekcok. Alhasil, lima polisi rekan dari Bripda Ahmad Marz Zulqadri yang melihat langsung mengeroyok kedua korban.
“Jadi yang lima orang, itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal,” ujar Budi.
“Melihat temannya cek cok, sehingga teman yang lain membantu. Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri. Ini masih kami didalami,” tambah Budi.
Budi menyebut dari hasil visum luar kedua mata elang dikeroyok enam polisi menggunakan tangan kosong. Namun, akibat luka diderita, MET tewas di tempat dan NAT yang sempat menjalani perawatan pun meninggal di rumah sakit.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka
“Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka. Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.
(shf)
Lihat Juga :