Bupati Aceh Selatan Akhirnya Minta Maaf Usai Kepergok Pergi Umrah di Tengah Bencana
Selasa, 09 Desember 2025 - 07:59 WIB
loading...
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS minta maaf usai sebelumnya viral lantaran nekat berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana alam banjir-longsor. Foto/Instagram @h.mirwan_ms_official
A
A
A
JAKARTA - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS akhirnya minta maaf ke masyarakatusai sebelumnya viral lantaran nekat berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir. Mirwan menyadari tindakannya itu menyita perhatian publik.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ucap Mirwan dalam video yang di unggah unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Wamendagri Sebut Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Punya Potensi Dicopot
Ia menyadari bahwa yang dilakukannya itu telah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Oleh karena itu, ia berjanji akan bertanggung jawab. Mirwan juga mengaku akan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” ujar dia.
“Kami berjanji akan terus bekerja, bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Baca juga: Kemendagri Selidiki Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut tindakan yang dilakukan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat bencana melanda merupakan tindakan yang fatal. Sebab, kepala daerah seharusnya melakukan koordinasi langkah-langkah darurat di lapangan pascabencana.
"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan apa saja sanksi-sanksinya.
"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ucap Mirwan dalam video yang di unggah unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Wamendagri Sebut Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Punya Potensi Dicopot
Ia menyadari bahwa yang dilakukannya itu telah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Oleh karena itu, ia berjanji akan bertanggung jawab. Mirwan juga mengaku akan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” ujar dia.
“Kami berjanji akan terus bekerja, bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir, tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Baca juga: Kemendagri Selidiki Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Potensi Dicopot
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut tindakan yang dilakukan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat bencana melanda merupakan tindakan yang fatal. Sebab, kepala daerah seharusnya melakukan koordinasi langkah-langkah darurat di lapangan pascabencana.
"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan apa saja sanksi-sanksinya.
"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :