7 Langkah Penting Hindari Denda Pajak Kendaraan
Minggu, 07 Desember 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Keringanan Sanksi PKB dan BBNKB Berlaku hingga 31 Desember 2025
Kabar gembira untuk masyarakat DKI Jakarta. Lantaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Program pembebasan sanksi administratif telah berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, sementara sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu pengajuan permohonan.
“Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa beban tambahan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat.
Kabar gembira untuk masyarakat DKI Jakarta. Lantaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Program pembebasan sanksi administratif telah berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, sementara sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu pengajuan permohonan.
“Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa beban tambahan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat.
(unt)
Lihat Juga :