7 Langkah Penting Hindari Denda Pajak Kendaraan

Minggu, 07 Desember 2025 - 08:00 WIB
loading...
7 Langkah Penting Hindari...
Langkah mudah menghindari denda pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sering kali terlewat oleh para pemiliknya, bisa karena melupakan tanggal pembayaran, ataupun adanya kesibukan di hari yang sama. Sayangnya, kelalaian ini menyebabkan adanya denda yang harus dibayar.

Nah, agar masyarakat bisa tetap tertib administrasi tanpa beban tambahan, ada beberapa langkah sederhana namun efektif yang dapat dilakukan untuk menghindari pengenaan denda PKB.

Langkah-langkah Hindari Denda PKB

1. Tandai Jatuh Tempo di Kalender
Bagi Anda yang mudah lupa tanggal jatuh tempo pajak, bisa dengan mencatatnya di kalender atau menambahkan pengingat pada ponsel.

2. Rutin Mengecek Informasi Pajak Secara Digital
Mengecek status PKB secara berkala melalui aplikasi SIGNAL atau laman resmi pemerintah dapat membantu memastikan tidak ada informasi yang terlewat. Langkah ini penting untuk mencegah keterlambatan yang tidak disadari.

3. Manfaatkan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Cepat
Selain untuk pengecekan, SIGNAL juga menyediakan fitur pembayaran pajak secara daring. Prosesnya singkat, mudah, dan dapat dilakukan dari rumah.

4. Hindari Menunda Pembayaran
Kebiasaan menunda sering berujung pada lupa. Lebih aman jika pembayaran dilakukan beberapa hari sebelum jatuh tempo.

5. Simpan Dokumen Kendaraan dengan Rapi
Dokumen yang tercecer seperti KTP, STNK, atau BPKB dapat membuat pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak. Pastikan seluruh dokumen tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau.

6. Gunakan Gerai Samsat atau Layanan Drive Thru
Bagi yang kesulitan datang ke kantor Samsat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan alternatif seperti Gerai Samsat atau Samsat Drive Thru untuk proses yang lebih cepat dan efisien.

7. Ikuti Informasi Resmi Melalui Media Sosial
Pemilik kendaraan disarankan untuk memantau akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), salah satunya Bapenda DKI Jakarta, dengan akun @humaspajakjakarta di YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Akun tersebut rutin membagikan informasi terbaru terkait insentif dan kebijakan perpajakan.

Keringanan Sanksi PKB dan BBNKB Berlaku hingga 31 Desember 2025
Kabar gembira untuk masyarakat DKI Jakarta. Lantaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Program pembebasan sanksi administratif telah berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, sementara sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu pengajuan permohonan.

“Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa beban tambahan,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Infografis
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved