Polisi Tangkap Pelaku Video Prank Pemberi Bingkisan Berisi Sampah dan Batubata

Senin, 04 Mei 2020 - 14:35 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pelaku...
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri. SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satu dari tiga pelaku video prank pemberi bingkisan berisi sampah dan batubata ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Video prank ini viral di media sosial Youtube, Facebook, dan Instagram.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, satu pelaku yang diamankan berinisial TF. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut tengah dikembangkan untuk mengungkap dua pelaku lainnya.

"Terlapor atas nama T diserahkan oleh keluarganya tadi pagi," kata Galih di ruang kerjanya, Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (4/5/2020) siang. (Baca juga; Video Prank Berbagi Makanan Berisi Sampah dan Batu di Bandung Viral di Medsos )

Galih mengemukakan, saat pertama viral, penyidik mengecek lokasi kejadian untuk memastikan masuk wilayah Kota Bandung atau Kabupaten Bandung. Ternyata lokasi kejadian masuk wilayah Kota Bandung, tepatnya di Kiaracondong.

"Kejadian itu (prank bingkisan berisi sampah dqn batu) masuk wilayah Kiaracondong. Jadi kami bentuk tim dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong untuk melakukan penyelidikan," ujar Galih. (Baca juga; Rumah Pelaku Prank Kardus Berisi Sampah dan Batu Digeruduk Warga )

Selain itu, tutur Kasatreskrim, penyidik telah mendatangi rumah pelaku utama Ferdian Paleka di kawasan Bojongkoneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun Ferdian tak ada di rumahnya. "Kami sarankan (Ferdian) kooperatif dan menyerahkan diri sebelum kami melakukan upaya paksa," tutur Kasat Reskrim.

Galih membenarkan, Ferdian Paleka merupakan Youtuber dengan konten-konten yang nyeleneh. "Iya (Ferdian seorang Youtuber) kan. Isinya berbau seperti itu. Soal apakah mereka satu tim (Ferdian dan T serta satu pelaku lain), akan kami dalami," ungkap Galih.

Disinggung tentang pasal yang digunakan dalam kasus ini, Galih mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta. Seperti diketahui, aksi prank itu diunggah seorang Youtuber, Ferdian Paleka dengan akun Youtube, @Ferdianpalekaa.

Dalam video, Ferdian dan dua temannya membagikan kardus berisi sampah dan batubata kepada beberapa waria yang mangkal di kawasan Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat 1 Mei 2020 dini hari. Akibat perbuatan itu, para korban melapor ke Satrekrim Polrestabes Bandung. Keempat korban antara lain, Dani alias Dini (56), Sani (36), Luna (20), dan Pipiw (30).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pemerintah Diminta Perluas...
Pemerintah Diminta Perluas Program Literasi Digital hingga ke Daerah
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved