Tim Ekspedisi Patriot UI Sebut Pentingnya Legalitas Lahan dan Irigasi bagi Transmigran di Tambora
Rabu, 03 Desember 2025 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
“Kami hadir sebagai perpanjangan tangan Kementerian Transmigrasi untuk melakukan evaluasi holistik dan memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis kajian akademis,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Raisye menambahkan, penelitian ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan transmigrasi, yaitu peningkatan kesejahteraan transmigran, pemerataan pembangunan daerah, dan penguatan persatuan bangsa sesuai UU Nomor 29/2009 dan PP Nomor 2/1999.
Dalam kesempatan itu, Raisye menyoroti temuan paling krusial yang mendesak untuk segera diselesaikan adalah krisis kepastian hukum dan legalitas lahan, terutama di Satuan Permukiman (SP) 2 hingga 6. Menurut Raisye, ketiadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigran telah menjadi akar permasalahan yang memicu isu-isu sosial dan ekonomi lain, termasuk kekhawatiran akan praktik mafia tanah.
Temuan krusial mengenai legalitas lahan di Tambora ini berkesesuaian dan sejalan dengan komitmen yang diusung oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, Kementerian Transmigrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi pada 17 Februari 2025.
Beleid ini menjadikan penjaminan kepastian hukum dan hak atas tanah serta lahan di kawasan transmigrasi sebagai salah satu program unggulan dan prioritas utama, yang semakin memperkuat urgensi rekomendasi yang diberikan Tim Ekspedisi Patriot UI.
Selain masalah legalitas, Raisye juga memaparkan prioritas kebijakan kedua yang mendesak di Kawasan Transmigrasi Tambora yaitu perlunya pembangunan sarana irigasi pertanian. “Sejak awal penempatan transmigran pada 2001, pemaksimalan sektor pertanian yang merupakan mata pencaharian utama belum mampu tercapai secara optimal,” tegasnya.
Raisye menambahkan, penelitian ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan transmigrasi, yaitu peningkatan kesejahteraan transmigran, pemerataan pembangunan daerah, dan penguatan persatuan bangsa sesuai UU Nomor 29/2009 dan PP Nomor 2/1999.
Dalam kesempatan itu, Raisye menyoroti temuan paling krusial yang mendesak untuk segera diselesaikan adalah krisis kepastian hukum dan legalitas lahan, terutama di Satuan Permukiman (SP) 2 hingga 6. Menurut Raisye, ketiadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigran telah menjadi akar permasalahan yang memicu isu-isu sosial dan ekonomi lain, termasuk kekhawatiran akan praktik mafia tanah.
Temuan krusial mengenai legalitas lahan di Tambora ini berkesesuaian dan sejalan dengan komitmen yang diusung oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, Kementerian Transmigrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Transformasi Transmigrasi pada 17 Februari 2025.
Beleid ini menjadikan penjaminan kepastian hukum dan hak atas tanah serta lahan di kawasan transmigrasi sebagai salah satu program unggulan dan prioritas utama, yang semakin memperkuat urgensi rekomendasi yang diberikan Tim Ekspedisi Patriot UI.
Selain masalah legalitas, Raisye juga memaparkan prioritas kebijakan kedua yang mendesak di Kawasan Transmigrasi Tambora yaitu perlunya pembangunan sarana irigasi pertanian. “Sejak awal penempatan transmigran pada 2001, pemaksimalan sektor pertanian yang merupakan mata pencaharian utama belum mampu tercapai secara optimal,” tegasnya.
Lihat Juga :