Truk AMDK Dilarang di Hari Besar Keagamaan, Pekerja Bongkar Muat Kehilangan Penghasilan
Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:29 WIB
loading...
Pelarangan beroperasinya truk AMDK saat hari besar keagamaan seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, dan Imlek berdampak pada penghasilan sopir truk serta pekerja bongkar muat. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelarangan beroperasinya truk-truk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru, dan Imlek berdampak pada penghasilan sopir truk .
Selain itu juga menyebabkan para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pabrik-pabrik kehilangan penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Mereka berharap pemerintah mengkaji ulang pelarangan agar tidak mengganggu perekonomian mereka.
Baca juga: Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan
Pekerja bongkar muat di salah satu pabrik AMDK, Saroni mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melarang truk-truk AMDK beroperasi saat liburan hari-hari besar, terutama saat Lebaran.
“Kalau armadanya dilarang otomatis kita tidak ada pekerjaan seperti yang terjadi saat Lebaran tahun lalu. Penghasilan tenaga bongkar muat itu kan hanya mengandalkan dari armada yang mengangkut air minum,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Selain itu juga menyebabkan para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pabrik-pabrik kehilangan penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Mereka berharap pemerintah mengkaji ulang pelarangan agar tidak mengganggu perekonomian mereka.
Baca juga: Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan
Pekerja bongkar muat di salah satu pabrik AMDK, Saroni mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melarang truk-truk AMDK beroperasi saat liburan hari-hari besar, terutama saat Lebaran.
“Kalau armadanya dilarang otomatis kita tidak ada pekerjaan seperti yang terjadi saat Lebaran tahun lalu. Penghasilan tenaga bongkar muat itu kan hanya mengandalkan dari armada yang mengangkut air minum,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Lihat Juga :