3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Rabu, 26 November 2025 - 15:11 WIB
loading...
Tiga orang kepala desa meraih penghargaan sebagai Peacemaker Justice Award terbaik tahun 2025. Foto/Dok Kemenkum
A
A
A
JAKARTA - Tiga orang kepala desa meraih penghargaan sebagai Peacemaker Justice Award terbaik tahun 2025. Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum (Kemenkum), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum Min Usihen melaporkan bahwa Peacemaker Justice Award ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada kepala desa/lurah yang telah berkontribusi nyata sebagai juru damai dalam menyelesaikan persoalan hukum di antara warga secara nonlitigasi, dan juga mendukung program program pemerintah.
Ini merupakan kegiatan yang ketiga. Di 2025 ini, kata dia, yang membedakan dengan tahun tahun sebelumnya, seluruh peserta yang akan mengikuti Peace Justice Award kali ini telah mengikuti dan lulus pelatihan juru damai atau peacemaker training yang dilaksanakan MA.
Baca juga: Menkum Supratman Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
"Peserta juga harus telah membentuk pos bantuan hukum di desa atau kelurahannya masing-masing," ujarnya.
Peserta Peacemaker Justice Award kali ini berjumlah 130 orang yang terpilih dari 35 provinsi di seluruh indonesia. Mereka kepala desa yang sudah mengikuti seleksi panitia provinsi dan panitia nasional.
Dari jumlah tersebut, terpilih sebanyak 10 peserta yang masuk nominasi untuk memasuki babak wawancara oleh Dewan penilai. Adapun, Dewan penilai dari ajang ini adalah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto.
Sedangkan tiga peserta terbaik Peacemaker Justice Award 2025 adalah; Hemrinci Kepala Desa Anik Dingir, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat (Terbaik I), Margono Lurah Rejomulyo, Kota Metro Provinsi Lampung (Terbaik II), dan Ahmad Gunawan Kepala Desa Baru Sari, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat (Terbaik III).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum Min Usihen melaporkan bahwa Peacemaker Justice Award ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada kepala desa/lurah yang telah berkontribusi nyata sebagai juru damai dalam menyelesaikan persoalan hukum di antara warga secara nonlitigasi, dan juga mendukung program program pemerintah.
Ini merupakan kegiatan yang ketiga. Di 2025 ini, kata dia, yang membedakan dengan tahun tahun sebelumnya, seluruh peserta yang akan mengikuti Peace Justice Award kali ini telah mengikuti dan lulus pelatihan juru damai atau peacemaker training yang dilaksanakan MA.
Baca juga: Menkum Supratman Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi
"Peserta juga harus telah membentuk pos bantuan hukum di desa atau kelurahannya masing-masing," ujarnya.
Peserta Peacemaker Justice Award kali ini berjumlah 130 orang yang terpilih dari 35 provinsi di seluruh indonesia. Mereka kepala desa yang sudah mengikuti seleksi panitia provinsi dan panitia nasional.
Dari jumlah tersebut, terpilih sebanyak 10 peserta yang masuk nominasi untuk memasuki babak wawancara oleh Dewan penilai. Adapun, Dewan penilai dari ajang ini adalah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto.
Sedangkan tiga peserta terbaik Peacemaker Justice Award 2025 adalah; Hemrinci Kepala Desa Anik Dingir, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat (Terbaik I), Margono Lurah Rejomulyo, Kota Metro Provinsi Lampung (Terbaik II), dan Ahmad Gunawan Kepala Desa Baru Sari, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat (Terbaik III).
(rca)
Lihat Juga :