Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Senin, 24 November 2025 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Adapun ketiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan kacab Bank ini yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya disangkakan pasal pembunuhan berencana hingga penculikan.
"Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Dia menegaskan banyak penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Persidangan di pengadilan militer juga akan dilaksanakan secara terbuka.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa seluruh prosesnya ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan," pungkasnya.
"Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP," tuturnya.
Dia menegaskan banyak penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Persidangan di pengadilan militer juga akan dilaksanakan secara terbuka.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa seluruh prosesnya ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :