Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan
Selasa, 15 September 2020 - 09:27 WIB
loading...
A
A
A
Jika di luar negeri, kasus perdata seperti wanprestasi, perjanjian kerja, kemudian terjadinya perselisihan antarpemegang saham selalu diselasaikan secara perdata. Sehingga, kasus perdata di luar negeri bisa diselesaikan tanpa disusupkan ke ranah pidana. (Baca juga: Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata)
"Itu dunia bisnis ya serahkan ke hukum bisnis baik gugatan valid atau lainnya. Jangan sampai pidana masuk ke ranah bisnis," ucapnya.
Jika pidana masuk ranah bisnis maka akan merusak iklim bisnis dan rata-rata jika dipaksakan ke pidana maka divonis bebas.
Dia berharap ke depan ada rumusan agar kasus perdata yang terjadi di Indonesia jangan dipaksakan disidik. Sebab, seperti ini bisa dimanfaatkan oleh oknum nakal demi meraup keuntungan pribadi. "Saya cenderung kasus perdata diselesaikan ke ranah perdata karena kasus pidananya enggak masuk," kata Boyamin.
"Itu dunia bisnis ya serahkan ke hukum bisnis baik gugatan valid atau lainnya. Jangan sampai pidana masuk ke ranah bisnis," ucapnya.
Jika pidana masuk ranah bisnis maka akan merusak iklim bisnis dan rata-rata jika dipaksakan ke pidana maka divonis bebas.
Dia berharap ke depan ada rumusan agar kasus perdata yang terjadi di Indonesia jangan dipaksakan disidik. Sebab, seperti ini bisa dimanfaatkan oleh oknum nakal demi meraup keuntungan pribadi. "Saya cenderung kasus perdata diselesaikan ke ranah perdata karena kasus pidananya enggak masuk," kata Boyamin.
(jon)
Lihat Juga :