Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan

Selasa, 15 September 2020 - 09:27 WIB
loading...
Pemerhati Hukum: Banyak...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Banyaknya kasus perdata yang dipaksakan ke pidana menandakan indikasi permainan antara polisi dan jaksa. Kasus ini mencuat usai putusan persidangan majelis hakim yang menyatakan kasus tersebut adalah perdata.

Kasus dimaksud contohnya putusan majelis hakim yang baru-baru ini terhadap PT DBG dan PT GPE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa yang merupakan Komisaris PT DBG Robianto Idup tidak terbukti bersalah melakukan penipuan karena antara kedua belah pihak sudah ada perjanjian kerja. Dengan demikian, kasus ini masuknya ranah perdata. (Baca juga: PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG)

Kemudian, kasus lain yang dialami Jerry alias Kok Min dimana dia dilaporkan oleh Haryanto Willem pemilik CV Wira Duta Baja Makmur ada ikatan jual beli besi. Kasus ini disidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa bulan lalu.

Menanggapi kasus itu, Koordinator Maki dan Pemerhati Hukum Boyamin Saiman mengatakan, fenomena seperti ini sangat memprihatinkan dan hal ini dinilai sebagai modus agar perkara perdata yang dipidanakan ini berujung damai.

"Itu nampaknya dijadikan modus seperti ikut menagihkan utang. Misalnya gini, orang ditetapkan tersangka kan takut terus diajak damai atau kalau ditahan orangnya ngajak damai," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Jika di luar negeri, kasus perdata seperti wanprestasi, perjanjian kerja, kemudian terjadinya perselisihan antarpemegang saham selalu diselasaikan secara perdata. Sehingga, kasus perdata di luar negeri bisa diselesaikan tanpa disusupkan ke ranah pidana. (Baca juga: Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata)

"Itu dunia bisnis ya serahkan ke hukum bisnis baik gugatan valid atau lainnya. Jangan sampai pidana masuk ke ranah bisnis," ucapnya.

Jika pidana masuk ranah bisnis maka akan merusak iklim bisnis dan rata-rata jika dipaksakan ke pidana maka divonis bebas.

Dia berharap ke depan ada rumusan agar kasus perdata yang terjadi di Indonesia jangan dipaksakan disidik. Sebab, seperti ini bisa dimanfaatkan oleh oknum nakal demi meraup keuntungan pribadi. "Saya cenderung kasus perdata diselesaikan ke ranah perdata karena kasus pidananya enggak masuk," kata Boyamin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Rekomendasi
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved