Pemerhati Hukum: Banyak Kasus Perdata ke Pidana, Indikasi Ada Permainan
Selasa, 15 September 2020 - 09:27 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya kasus perdata yang dipaksakan ke pidana menandakan indikasi permainan antara polisi dan jaksa. Kasus ini mencuat usai putusan persidangan majelis hakim yang menyatakan kasus tersebut adalah perdata.
Kasus dimaksud contohnya putusan majelis hakim yang baru-baru ini terhadap PT DBG dan PT GPE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa yang merupakan Komisaris PT DBG Robianto Idup tidak terbukti bersalah melakukan penipuan karena antara kedua belah pihak sudah ada perjanjian kerja. Dengan demikian, kasus ini masuknya ranah perdata. (Baca juga: PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG)
Kemudian, kasus lain yang dialami Jerry alias Kok Min dimana dia dilaporkan oleh Haryanto Willem pemilik CV Wira Duta Baja Makmur ada ikatan jual beli besi. Kasus ini disidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa bulan lalu.
Menanggapi kasus itu, Koordinator Maki dan Pemerhati Hukum Boyamin Saiman mengatakan, fenomena seperti ini sangat memprihatinkan dan hal ini dinilai sebagai modus agar perkara perdata yang dipidanakan ini berujung damai.
"Itu nampaknya dijadikan modus seperti ikut menagihkan utang. Misalnya gini, orang ditetapkan tersangka kan takut terus diajak damai atau kalau ditahan orangnya ngajak damai," ujarnya, Senin (14/9/2020).
Kasus dimaksud contohnya putusan majelis hakim yang baru-baru ini terhadap PT DBG dan PT GPE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa yang merupakan Komisaris PT DBG Robianto Idup tidak terbukti bersalah melakukan penipuan karena antara kedua belah pihak sudah ada perjanjian kerja. Dengan demikian, kasus ini masuknya ranah perdata. (Baca juga: PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG)
Kemudian, kasus lain yang dialami Jerry alias Kok Min dimana dia dilaporkan oleh Haryanto Willem pemilik CV Wira Duta Baja Makmur ada ikatan jual beli besi. Kasus ini disidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa bulan lalu.
Menanggapi kasus itu, Koordinator Maki dan Pemerhati Hukum Boyamin Saiman mengatakan, fenomena seperti ini sangat memprihatinkan dan hal ini dinilai sebagai modus agar perkara perdata yang dipidanakan ini berujung damai.
"Itu nampaknya dijadikan modus seperti ikut menagihkan utang. Misalnya gini, orang ditetapkan tersangka kan takut terus diajak damai atau kalau ditahan orangnya ngajak damai," ujarnya, Senin (14/9/2020).
Lihat Juga :