Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Senin, 17 November 2025 - 20:12 WIB
loading...
Ilustrasi korban perdagangan orang. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAMBI - Seorang ibu di Jambi berinisial TW melaporkan adik kandungnya sendiri ke polisi karena diduga telah menjual anaknya berinisial KPR yang masih berusia 17 tahun kepada hidung belang . Peristiwa ini terungkap setelah korban mengalami trauma berat dan menjalani pemeriksaan psikologis.
"Saya mendengar cerita bahwa anak saya dijual oleh tantenya. Mendengar hal itu, saya langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini," ujar TW kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
TW mengakui menitipkan anaknya untuk diasuh oleh adiknya yang berinisial WP. Hal ini dikarenakan TW harus mendampingi suaminya yang pindah tugas ke luar kota.
Baca juga: Lebih dari 57 Adegan Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank saat Rekonstruksi di Polda Metro Jaya
Peristiwa anaknya dijual ke pria hidung belang ini terungkap saat TW menyadari KPR berperilaku tak biasa. Dia menyebut anaknya seperti mengalami depresi.
"Anak saya menunjukkan gejala depresi, sering memegangi tangan dan kepalanya sendiri. Saat dimarahi, reaksinya tidak seperti biasa," imbuhnya.
Ia lalu membawa anaknya ke psikolog. Dari konsultasi dengan psikolog inilah, fakta demi fakta penyebab depresi terungkap.
TW mendapati fakta mengejutkan bahwa KPR mengaku telah mengonsumsi obat Sanmol hingga lima butir per hari. Psikolog kemudian merujuknya ke psikiater dan layanan perlindungan anak.
"Di sinilah anak saya akhirnya mengaku. Saya katakan padanya, 'Aku ini mama kamu, bukan musuhmu. Ceritakan apa yang terjadi'. Dan akhirnya dia mengaku telah dijual," jelas TW dengan suara bergetar.
Menurut pengakuan korban, kejadian bermula ketika tantenya berinisial L menjemputnya dengan mobil. Korban dibawa ke sebuah rumah dan dipaksa masuk kamar.
"Tangannya diikat, bajunya dibuka paksa. Saat berontak, anak saya diteriaki (pelaku) 'Aku sudah bayar rumah tante kamu'," cerita TW.
Peristiwa traumatik itu terjadi saat KPR berusia 17 tahun 4 bulan atau sekira Desember 2024. Sang anak juga mengaku melalui ritual mistis.
"Dia dimandikan dengan kain putih, darah ayam, dan kembang. Sejak itu dia jadi linglung dan takut," tambahnya.
Usai mendengar pengakuan KPR, TW melaporkan kejadian ini ke polisi dengan harapan mendapat keadilan. Ia menyertakan hasil visum dan hasil diagnosa kondisi kejiwaan KPR dalam laporan polisinya.
"Sudah sebulan kasus ini mengembangkan sejak kami laporkan pada 8 Oktober yang lalu. Hasil visum dan petunjuk dari psikiater atas trauma yang dialami anak saya juga sudah jelas. Kami berharap ada keadilan terkait apa yang dialami anak saya," kata Tri.
Tri sudah mengajukan kasus ini ke Polda Jambi dan teregistrasi dengan laporan nomor: LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI.
Tak hanya sang adik, Tri juga melaporkan satu orang lainnya berinisial RC. WPS dan RC disangka melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Manusia UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 81 Juncto Pasal 76 D.
"Saya mendengar cerita bahwa anak saya dijual oleh tantenya. Mendengar hal itu, saya langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini," ujar TW kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
TW mengakui menitipkan anaknya untuk diasuh oleh adiknya yang berinisial WP. Hal ini dikarenakan TW harus mendampingi suaminya yang pindah tugas ke luar kota.
Baca juga: Lebih dari 57 Adegan Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank saat Rekonstruksi di Polda Metro Jaya
Peristiwa anaknya dijual ke pria hidung belang ini terungkap saat TW menyadari KPR berperilaku tak biasa. Dia menyebut anaknya seperti mengalami depresi.
"Anak saya menunjukkan gejala depresi, sering memegangi tangan dan kepalanya sendiri. Saat dimarahi, reaksinya tidak seperti biasa," imbuhnya.
Ia lalu membawa anaknya ke psikolog. Dari konsultasi dengan psikolog inilah, fakta demi fakta penyebab depresi terungkap.
TW mendapati fakta mengejutkan bahwa KPR mengaku telah mengonsumsi obat Sanmol hingga lima butir per hari. Psikolog kemudian merujuknya ke psikiater dan layanan perlindungan anak.
"Di sinilah anak saya akhirnya mengaku. Saya katakan padanya, 'Aku ini mama kamu, bukan musuhmu. Ceritakan apa yang terjadi'. Dan akhirnya dia mengaku telah dijual," jelas TW dengan suara bergetar.
Menurut pengakuan korban, kejadian bermula ketika tantenya berinisial L menjemputnya dengan mobil. Korban dibawa ke sebuah rumah dan dipaksa masuk kamar.
"Tangannya diikat, bajunya dibuka paksa. Saat berontak, anak saya diteriaki (pelaku) 'Aku sudah bayar rumah tante kamu'," cerita TW.
Peristiwa traumatik itu terjadi saat KPR berusia 17 tahun 4 bulan atau sekira Desember 2024. Sang anak juga mengaku melalui ritual mistis.
"Dia dimandikan dengan kain putih, darah ayam, dan kembang. Sejak itu dia jadi linglung dan takut," tambahnya.
Usai mendengar pengakuan KPR, TW melaporkan kejadian ini ke polisi dengan harapan mendapat keadilan. Ia menyertakan hasil visum dan hasil diagnosa kondisi kejiwaan KPR dalam laporan polisinya.
"Sudah sebulan kasus ini mengembangkan sejak kami laporkan pada 8 Oktober yang lalu. Hasil visum dan petunjuk dari psikiater atas trauma yang dialami anak saya juga sudah jelas. Kami berharap ada keadilan terkait apa yang dialami anak saya," kata Tri.
Tri sudah mengajukan kasus ini ke Polda Jambi dan teregistrasi dengan laporan nomor: LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI.
Tak hanya sang adik, Tri juga melaporkan satu orang lainnya berinisial RC. WPS dan RC disangka melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Manusia UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 81 Juncto Pasal 76 D.
(rca)
Lihat Juga :