Seluruh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Belum Penuhi Syarat
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun , Sumatera Utara berkasnya dinyatakan belum lengkap dan dikembalilan untuk dilengkapi.
Dalam rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun Pilkada 2020 di Pamatangraya, Senin (14/9/2020) petang, seluruh bakal calon dinyatakan belum melengkapi berkas seusai dengen ketentuan.
" Kekurangan berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar ke KPUD Simalungun bervariasi seperti, bukti pajaknya belum lengkap,keterangan physical belum ada dan ada juga ijazah pendukung (ijazah sarjana) belum dilegalisir," sebut Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)
Raja Ahab mengatakan kepada seluruh pasanhan bakal calon bupati dan wakil bupati diminta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020.
Komisioner KPU Simalungun, Puji Rahmat Harahap menambahkan pada rapat pleno tersebit pihaknya menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun tahun 2020 kepada tim penghubung atau perwakilan partai politik pengusung. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)
Empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun yang sudah mendaftar ke KPU Simalungun mulai 4-6 September lali adalah, Maruli Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih (jalur perseorangan); pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi; Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus; serta pasangan Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar yang diusung partai politik.
Dalam rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun Pilkada 2020 di Pamatangraya, Senin (14/9/2020) petang, seluruh bakal calon dinyatakan belum melengkapi berkas seusai dengen ketentuan.
" Kekurangan berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar ke KPUD Simalungun bervariasi seperti, bukti pajaknya belum lengkap,keterangan physical belum ada dan ada juga ijazah pendukung (ijazah sarjana) belum dilegalisir," sebut Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik. (BACA JUGA: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada)
Raja Ahab mengatakan kepada seluruh pasanhan bakal calon bupati dan wakil bupati diminta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020.
Komisioner KPU Simalungun, Puji Rahmat Harahap menambahkan pada rapat pleno tersebit pihaknya menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun tahun 2020 kepada tim penghubung atau perwakilan partai politik pengusung. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)
Empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun yang sudah mendaftar ke KPU Simalungun mulai 4-6 September lali adalah, Maruli Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih (jalur perseorangan); pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi; Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus; serta pasangan Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar yang diusung partai politik.
(vit)